Rabu, 10 Oktober 2018

Korporasi di Indonesia


      Pengertian Korporasi

       Korporasi, secara etimologis berasal dari kata corporatie (Belanda), corporation (Inggris), corporation (Jerman) berasal dari kata corporatio dalam bahasa Latin. Seperti halnya dengan kata-kata lain yang berakhiran ‘-tio’, maka corporatio sebagai kata benda (substantivum), berasal dari kata kerja corporate yang banyak dipakai orang pada zaman abad pertengahan atau sesudah itu. Corporate itu sendiri berasal dari kata corpus (Indonesia=badan), yang berarti memberikan badan atau membadankan, dengan kata lain badan yang dijadikan orang.
       Pengertian korporasi sebagai badan hukum dalam Black’s Law Dictionary antara lain :
Corporation. An artificial or legal created by or under the authority of the laws of a state or nation, composed in some rare instances, of a single person an his successors, being incumbents of a particular office, but ordinarily consisting of an association of numerous individuals.”
       Maksudnya, bahwa korporasi merupakan sesuatu yang disahkan atau tiruan yang diciptakan oleh atau di bawah otoritas hukum suatu negara atau bangsa, yang terdiri dalam hal beberapa kejadian, tentang orang tunggal adalah seorang pengganti, menjadi pejabat kantor tertentu, tetapi biasanya terdiri dari suatu asosiasi banyak individu.
       Korporasi tidak memiliki tubuh jasmani, maka korporasi hanya dapat bertindak melalui mereka yang dipekerjakan oleh suatu korporasi atau bertindak sebagai kuasa dari korporasi tersebut. Dilihat dari bentuk hukumnya, hukum pidana Indonesia memberikan pengertian korporasi dalam arti yang luas. Dalam hukum pidana, korporasi meliputi badan hukum dan bukan badan hukum. Bukan saja badan hukum seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi atau perkumpulan yang telah disahkan sebagai badan hukum yang digolongkan sebagai korporasi menurut hukum pidana, tetapi juga firma, perseroan komanditer atau CV, dan persekutuan atau maatschap, yaitu badan usaha yang menurut hukum perdata bukan suatu badan hukum.[1]

Jenis-jenis Korporasi

1. Korporasi Publik
Korporasi yang didirikan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan untuk memenuhi tugas-tugas administrasi di bidang urusan publik. Contoh, pemerintah kabupaten atau kota.
2. Korporasi Privat
Korporasi yang didirikan untuk kepentingan privat/pribadi, yang dapat bergerak di bidang keuangan, industri, dan perdagangan. Korporasi privat ini sahamnya dapat dijual kepada masyarakat, maka ditambah dengan istilah go public.
3. Korporasi Publik Quasi
Korporasi yang melayani kepentingan umum (Public Service). Contoh, PT Kereta Api Indonesia, Perusahaan Listrik Negara, Pertamina, Perusahaan Air Minum.[2]

      Pengertian Kejahatan Korporasi

    Kejahatan diartikan sebagai suatu perbuataan yang oleh masyarakat dipandang sebagai kegiatan yang tercela, dan terhadap pelakunya dikenakan hukuman (pidana). Sedangkan korporasi adalah suatu badan hukum yang diciptakan oleh hukum itu sendiri dan mempunyai hak dan kewajiban. Jadi, kejahatan korporasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh badan hukum yang dapat dikenakan sanksi. Dalam literature sering dikatakan bahwa kejahatan korporasi ini merupakan salah satu bentuk White Collar Crime.Dalam arti luas kejahatn korporasi ini sering rancu dengan tindak pidana okupasi, sebab kombinasi antara keduanya sering terjadi.[3]

Klasifikasi Kejahatan yang Berkaitan Dengan Korporasi

1.Crime for Corporation (Kejahatan Korporasi)
Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi/pegawai korporasi bukan demi kepentingan pribadi pelaku, namun dalam usaha korporasi tersebut memperoleh keuntungan.
2.Criminal Corporation (Korporasi Kriminal)
Korposi yang sedari awal didirikan dengan tujuan untuk melakukan tindak kejahatan (mafia, yakuza, triad, kartel, dan lain-lain)
3.Crime Against Corporation (Kejahatan Terhadap Korporasi)[4]

Karakteristik Kejahatan Korporasi

1.Organisatoris
2.Terkait dengan Bisnis
3.Kurang Mendapat Perhatian
4.Kompleksitas
5.Penyebaran Tanggung Jawab (diffusion of responsibility)
6.Korban yang Meluas (diffusion of victimization) 
7.Kesulitan Menentukan Pelaku dan Penuntutan
8.Sanksi yang Lunak (Lenient Sanction)
9.Hukum Bermuka Dua
10.Status Kejahatan Bermuka Dua[5]

Corporate Criminal System in Indonesia

In the Criminal Justice System, the criminal occupies central position. This is caused by the decision in the criminal system will have far-reaching consequences, both involving the direct perpetrators of criminal acts and society at large. The more so if the criminal judgment is considered inappropriate, it will cause a reaction which “controversial” because of freedom in this case nature is relative depending on which view it (Muladi, 1992). Developments in the formulation of sanctions (criminal) in some countries, especially Western Europe already so advanced when compared to other types of criminal sanctions stipulated in the Criminal Code of Indonesia (Priyatno, 2005). If studied more in depth about the subject of criminal sanctions widespread criminal acts in the form of a corporation, it is as if the criminal sanctions contained in the Penal Code are powerless to accommodate a criminal offense committed by the corporation. Although there are some relevant sanctions such as criminal penalties and the judge's verdict could be applied to the corporation. This is because the Indonesian Penal Code valid embraces the subject of a criminal offense in the form of human. Criminal sanctions formulated in Article 10 in accordance with the basic philosophy of the Criminal Code addressed only to humans or person.
Differences in the model type of criminal sanctions for people and corporations, according to the authors is necessary, this is because the existing penal system as stipulated in Article 10 of the Criminal Code, philosophically established on the basis and addressed to the offender's person. But it is possible; the types of criminal sanctions can be directed to the corporation, with no record of any type of criminal sanction is appropriate and fit and could be applied to a corporation (Sudarto, 1974). For example, in Article 10 of the Criminal Code reads: Criminal consists of: (1) Criminal principal: Capital punishment, imprisonment, confinement and fines. (2) Additional penalty: Revocation of certain rights, deprivation of certain goods and decision of the judge.
For criminal staple that can be imposed on the corporation is fine, but if the corporation could not pay the fine, is not regulated. While for the additional penalty, limited only confiscation of certain goods and the judge's verdict. For this type of additional penalty of revocation of certain rights contained in the Criminal Code mentioned above could not imposed on corporations because, according to Article 34 paragraph (1) Criminal Code, the rights may be deprived is the right hold office, the right enter the armed forces, the right elect and be elected, right to become counsel, the right be the guardian, the right to exercise power the father and so on. It cannot be addressed to the corporation but only just addressed to a natural person.
Similar provisions are also practiced in the Netherlands. To know more about the composition of sanctions in WV. As the Netherlands, with the qualification of the manufacturer “Adult”, namely: (1) Principle penalties: Imprisonment; detention; community service; fine. (2) Additional penalties, Article 9, paragraph 1b: Deprivation of specific rights, committal to a workhouse State; forfeiture, publication of the judgment. (3) Measures: Confiscation and deprivation of the unlawfully obtained gains of Article 36-f, committal to a psychiatric hospital and placement on an entrustment order of Article 37-38 (Rayar and Wadsworth, 2003).
Based on the provisions Article 51 of the WVS Netherlands, stated that criminal and actions shall be subject to the corporation also works for/could be applied. To find out ideal policy on crime system in the draft Criminal Code in 2015, it turns out the types of criminal punishment is still oriented towards the “people” and not oriented to the criminalization of the “corporation” itself. According to Arief (2003), briefly criminal system can be defined as the system administration or criminal punishment.
System administration/criminal penalties (penal system) it can be seen from the two (2) corners. First seen from the point of functional or corner work/function/process, the penal system can be defined as the entire system (rule of law) for functional/operationalization/concrete criminal acts; or the entire system (laws) that govern how criminal law is established or operationalized in concrete terms, so that a person subject to sanctions (law) criminal. So that a person subject to sanctions (law) criminal. So that a person subject to sanctions (law) criminal. Thus, the criminal system is identical to the system of criminal law enforcement that consists of a sub-system of the Criminal Law Materiel/substance, sub-systems of the Penal Code Formal and sub-systems Law Implementation of the Criminal, the third sub-system that is an integral system of punishment, because criminal may not be operated. Enforced concretely only by one sub-system. Definition of the criminal system so it can be called a functional criminal system or the criminal system in a broad sense. Both from the point-substantive norm (just seen dart norms of substantive criminal law), criminal system could be interpreted as the whole system of rules/norms of criminal law for the provision of materials/imposition and execution of a criminal. Thus, the overall legislation (statutory rules) that is in the Criminal Code and the Law on Special outside the Criminal Code, are in fact one unified criminal system, consisting of general rules (Book I Criminal Code) and special rule contained in Book II Criminal Code and the Special Law beyond the Criminal Code (Nawawi, 2005).
The discussion of the penal system for corporate criminal system is based on the understanding of substantive criminal system contained in the Draft Bill 2015. The criminal type in the Draft Criminal Code of 2015 set out in Article 66, which reads as follows: (1) Basic Criminal consist of: Imprisonment, criminal cover, criminal supervision, criminal fines and criminal social work. (2) The order of crime referred to in item 1 determine the severity of the criminal.
Whereas Article 68, regulating the additional penalty. Additional penalty consisting of: Revocation of certain rights, deprivation of certain goods and or bill, the judge's verdict, the payment of indemnity and fulfilment of customs obligations. Additional penalty can be imposed together with the staple criminal, as the staple criminal, a criminal stand-alone or can be dropped together with the other additional penalty. Additional penalty in the form of fulfilment of the obligations of local customs and/or obligations according to the law the living or the revocation of the rights acquired corporation and dropped although not listed in the formulation of criminal offenses. Additional penalty for the trial and administration are the same with the additional penalty for the criminal. Criminal additional form of revocation of certain rights, if the convicted person is a corporation in certain circumstances has the effect of deterrence more effective. Because the judge may impose. Criminal disenfranchisement owned by a corporation although the formulation of criminal threat was not specified (Article 68 paragraph 1 of the Draft Penal Code, 2015).
For this kind of staple crime, according to the draft Penal Code in 2015 which can be levied against the corporation was fined. Criminal fines for corporations is at most the next higher category, except otherwise stipulated by the law (Article 82, paragraph 4). Furthermore, based on the explanation of the Draft Penal Code in 2015, described the background of the emergence of these provisions is: Given the staple criminal who can be imposed on a corporation is only fined, it fair if the maximum threat of criminal penalties imposed on corporations are heavier than the penalty of fines against individuals. To that end, has have been selected how to determine the maximum penalty for a corporation commits an offense that is next higher category. As a record maximum fine stipulated by categories, namely: Category I Rp. 10,000,000.00 (ten million rupiah); category II Rp. 50,000,000.00 (fifty million rupiah); Category III Rp. 150.000000,00 (one hundred and fifty million rupiah); Category IV Rp. 500,000,000.00 (five hundred million rupiah); category V Rp. 2,000,000,000.00 (two billion rupiah); category VI Rp. 15,000,000,000.00 (fifteen billion rupiah) (Article 82 paragraph 3 of the Draft Penal Code 2015). The next setting criminal penalties for corporations to in Article 82, paragraph 5 is said to be: A maximum fine for a corporation commits an offense punishable by imprisonment of 7 (seven) years to 15 (fifteen) years is fine category V, the death penalty, life imprisonment, or imprisonment for a period of 20 (twenty) years is fine category VI.
Furthermore, in the explanation of Article 82, paragraph 5 Draft Criminal Code, it is said that: In terms of the formulation of a crime in a legislation does not specify a penalty of a fine against the corporation, then apply the provisions of this paragraph, the minimum penalty as specified in paragraph 6. Article 82 paragraphs 6 of the draft penal Code 2015 states: Fined at least for the corporation referred to in paragraph 5 is fine Category IV, unless otherwise provided by law. Additional penalty, on the revocation of rights, especially for corporations, then deprived of all rights is obtained corporation (article 93 paragraph 2 of the Draft Penal Code 2015). Such as the right to perform activities in certain sectors (the explanation of Article 93 paragraph 2). If the revocation of rights imposed on corporations, then the judge is free to determine the length of the revocation of such rights (Article 96 paragraph 2 of the Draft Penal Code 2015).
The types of criminal sanctions proposed in the draft Criminal Code in 2015, basically oriented on the "Offender" even though there are several types of criminal victim-oriented as criminal supervision, criminal social work. Although there are criminal compensation payment, which is actually one of the victim-oriented criminal (victim oriented), but it is a pity not explicitly mention may be subject to the corporation. Although the actual criminal charge of payment of compensation shall be liable to the corporation (Article 101 paragraph 1 of the Draft Penal Code), but if we examine the next verse and Article 101 that paragraph 2, which reads: If the obligation to pay compensation as referred to in paragraph 1 is not implemented, shall substitute imprisonment for criminal penalties.
Based on the formulation of the article, then the rules of origin 101 Draft Penal Code in 2015, aimed against people and not for corporations. This is because, if the obligation to pay damages not implemented, shall substitute imprisonment for criminal penalties. This provision can only be imposed on the subject of criminal acts in the form of people. So did staple types of criminal punishment in the form of supervision, it also is not worn to the corporation. Supposed to be this criminal corporation may be subject to the term "corporate probation", which applies to corporations with accompanying conditions, including restitution to the victim. The idea of "corporate probation" is virtually identical to criminal conditional/supervision (probation sentence suspended) for the common man. This is in accordance with the opinion of Wagner (1999) which states that the probation order to a corporate entity is similar to the probation order for individuals.
So the idea of “corporate probation” is a logical consequence and extension of the subject of crime, from “people” to “corporations”. Reasons criminal supervision could not imposed on corporations, as stipulated in the draft Criminal Code of 2015, in article 79 to article 81, if studied further, a criminal type, addressed to people and not to corporations. Reasons legally can be seen in Article 79 Draft Criminal Code in 2015, which reads: The defendant of committing criminal offenses which the prescribed penalty imprisonment of 7 (seven) years, can be sentenced supervision.
The provision which reads: “Punishable by imprisonment”, indicates that the subject of criminal supervision aimed against criminal acts such as people and not corporations, cause imprisonment can only be imposed on people/humans. To support or reinforce that criminal supervision aimed against people, can be seen in Article 80 paragraph 1 of the Draft Criminal Code in 2015, which reads: Criminal supervision can be meted out to the defendant considering the personal circumstances and actions. The provision which reads: “Considering the personal circumstances”, it shows that having a personal situation are individuals. This is confirmed also in particular Article 80 paragraph 3 sub C, which is set on one proviso, namely supervision criminal punishment the convicted person should do something or not doing certain acts, without reducing freedom of religious and political freedom. By the provisions that reads “without prejudice to the freedom of religious and political freedom”, it indicates clearly that such provision is directed only to the people and not corporations, because corporations do not have the right form of freedom of religion and politics, and who has such rights is a natural person, or the subject of human law. Other types of sanctions in the draft Criminal Code in 2015 which could otherwise be subject to the corporation, however not addressed to the corporation is the staple types of criminal punishment in the form of social work. Type criminal charge of Criminal Social Work, requirements are that: If imprisonment the imposed of not more than six (6) months or fine of not more than fines category I (Article 88 paragraph 1 of the Draft Penal Code, 2015); in social work criminal punishment as referred to in paragraph 1, shall be considered the following matters: Recognition the defendant on criminal acts committed; age employability the defendant according to legislations in force; approval after the defendant explained about the purpose and all matters relating to criminal social work; social history of the defendant; safety protection of the defendant; religious and political beliefs of the defendant; and the ability of the defendant to pay a fine (Article 88 paragraph 2 of the Draft Penal Code 2015).
If observed the above Terms, inter alia if imprisonment the imposed no more than (6) six months, is one of the requirements of the criminal punishment of community service, and imprisonment itself can only be imposed on the person/man, age employability (expressly show that aimed against human beings) and so on, then this type of criminal charge of criminal social work which is set in the draft criminal Code in 2015, geared towards those that are not addressed to the corporation, even though can theoretically be imposed on the corporation.
Nonetheless the formulation of the draft Penal Code in 2015, have made progress in the formulation of criminal sanctions specifically targeted against the corporation when compared with the current Criminal Code still valid. Even the expansion of criminal offenses subject to corporation can be generalized. It is, in accordance with the provisions of article 213 Draft Penal Code 2015, which states: “Every person is an individual, including the Corporation”.[6]
Model Alternative Sanctions Corporation
The draft Criminal Code in 2015, it did not distinguish between types of criminal sanction arrangements between the types of sanctions are targeted against persons and corporations. That is the model type of criminal sanctions targeted against persons and corporations united in one package setting the types of crime. According to the authors, this condition can be called as one of the models setting the type of criminal sanctions for the corporation. Such a model adopted in most countries that codify criminal law (including the Netherlands). Other models, as an alternative to the model are the need for differentiation types of criminal sanctions for people and corporations.
Based on the description above, the known models of type setting criminal sanctions, imposed against the corporation. The first model, the model type settings criminal sanctions aimed at both the person and the corporation no difference, in the first model is the basic philosophy of the imposition of the sentence is at the point of emphasis to the human/person; for example, the Criminal Code, W.v. S Netherlands, the draft Criminal Code 2015 (a constitute lush referendums ideal policies), legislation such as the Criminal Code specifically outside the law for economic crime, the Law on Narcotics and so on). The second model, the model type settings criminal sanctions distinguish strictly criminal sanctions for people and for the corporation, the basic philosophy of the criminal punishment even though people and corporations as subjects of law, but they are different both in nature and theoretically (Muladi and Priyatno, 2015).
For it is necessary to find criteria on the basis or reason for these distinctions, in particular in order to determine the criteria or categories of principal and additional criminal punishment aimed at the corporate or legal entity. Search criteria as a basis for determining the model type of criminal sanctions aimed at corporations, if the criteria for corporate criminal type model is different from the criteria for the types of crime (both models), as alternative models.
Criteria could be seen from the definition/understanding of the corporation. If the corporation is restricted only limited understanding as a legal entity only, then there are restrictions or exceptions, to the corporation committing criminal offenses in cases which by its nature cannot be carried by a corporation, for example, bigamy, rape, perjury. In Case that the only crime may be imposed is not possible subject to the corporation, such as imprisonment or the death penalty, in a case of murder and treason, which the only form of criminal threat for life or capital punishment. When viewed, and the above description, the corporation as the subject of a criminal offense is different with humans. It is caused by nature; there are some limitations of a crime that can be committed by corporation, when compared with the criminal offenses committed by humans.
Criteria views of the benefits of punishment against the corporation. Some critics of corporate responsibility already doubts about whether the corporation itself can be prevented with a criminal. But a premature evaluation, giving another conclusion that corporations are likely to receive very little fines compared to the size/amount of corporation, income, or profit expected to be obtained from the offense committed. Therefore, it is difficult to assert that the corporation does not have to be convicted and that they do not need to be prevented.
A problem worthy of note that the crime for corporations tend imposed on the person/party which is not guilty, not only on shareholders, but also to employees, creditors, communities, and also for consumers which may indemnify the corporation if the fines seen as a business expense. This problem suggests a desire to minimize the punishment for the corporation. Some proposals, for example, the use of reasonable fines (fine inequity) withheld/withdrawn in common stock will prevent corporate bankruptcies and negate the loss for not shareholders, while pressing corporations to link the change control management. The same thing, criminal charge of corporate oversight (corporate probation) has been recommended as a means for public intervention. The other thing that recommended is the use of sanctions publicity and sanctions in the form of community service/social work.
This proposal suggests that the issue of corporate accountability can be and should be broken up or separated from the optimal form of corporate punishment. By contrast, corporate accountability facilitates the criminal prosecution against the individual defendants (Nawawi, 2005). The criteria on the size of the criminal sanction when to be directed to the corporation. If these criteria are not fulfilled, then the corporation should not be criminalized.
According Clinard and Yeager (2002), which have to meet the following criteria: The degree of loss to the public; the level of complicity by high corporate; the duration of the violation; the frequency of the violation by the corporation; evidence of intent to violate; evidence of extortion, as in bribery cases; the degree of notoriety engendered by the media; precedent in law; the history of serious, violation by the corporation; deterrence potential; the degree of cooperation evinced, by the corporation.
Based on some of the above criteria, then theoretically types of criminal sanctions to corporations can be dealt with separately and apart from the criminal sanctions package that had been there (the first model). This is an alternative to a model-type setting for corporate criminal sanctions, which the writer suggested as a second model. For example that the first model was adopted in the legislation, like the contained in the law No. 15 of 2002 no. Law No. 25 of 2003 on Money Laundering Crime. According to Article 5 paragraph (2), said: In addition to a fine as referred to in paragraph 1 against the corporation may also be imposed additional penalty of revocation of business licenses and/or corporate dissolution followed by liquidation. Act mentioned above have been withdrawn and replaced by Act No. 8 of 2010, but Article 7, paragraph 2, still contains the same provisions, and entered in the category of additional criminal.
If we analyse these provisions, it should be criminal revocation of business licenses and exposition of the corporation followed by liquidation or dissolution and the banning of the corporation, were not included in the category of the type of additional penalty, if we embrace the types of criminal sanctions for corporate models of both, and should fit into the type principal criminal, assuming different criteria of corporate crime by the principal for the criminal. According to the authors of criminal form of revocation of business and corporate dissolution followed by liquidation or dissolution of the fund or banning corporate, identical to the type of capital punishment, when addressed to the "people" according to alternative models for sanctions in second models.
Model stelsel criminal sanctions may be imposed against the corporation as the subject of a criminal act, as an alternative model options that had not been getting good setting with after listening to the description above, the model that distinguishes the type of criminal sanctions for people and corporations (both models). Selection of the model chosen setting is a policy issue, one important stage in the policy formulation stage which is the stage of law enforcement agencies in abstract by lawmakers. Prevention and control of crime with penal is a “penal policy” or “penal law enforcement policy” that functionalization/operationalization of several stages: (1) Formulation (legislative policy/legislation; (2) Applications (policy judicial/judicial); (3) Execution (executive policy/administrative).
Stage of formulations can be called a policy/legislation. A policy is a plan or program of legislators about what to do in the face of certain problems and how to do or accomplish something that has been planned or programmed it (Nawawi, 1994). Particularly relevant to the prospect of setting the type of corporate crime against the corporation can be said to be the ideal policy. The policy could affect law enforcement problem concerns the subject of corporate crime (Dwidja, 2004). To support the latter model (second model) which is an option on the model type of criminal sanctions for the corporation, can presumably a comparison of the results of the “International Meeting of Experts on the use of Criminal Sanction in the Protections of Environment” held in Portland, Oregon, USA. On March 19 to 23, 1994, stating that it may be subject to the corporation, namely: Monetary sanction of them to replace the economic benefits (recoups any economic benefit) obtained as a result of the crime; recover, all or part of the cost of the investigation/inquiry and make improvements (reparation) any losses incurred; fine.
Additional penalty in the form of: A ban on acts/activities that can lead to continuation or recurrence of the crime; command to terminate or not to continue activities (temporarily or earlier) revocation prevalent activity, the dissolution of the business; appropriation of wealth (property assets) and the results of the crime by giving protection of the rights of the third party is bona fide; remove or disqualify a convicted person/corporation from government contracts, fiscal benefits or subsidies; ruled solving cancel disqualify managers and officers from office; ordered the convicted person/corporation acts to fix or to avoid damages to the environment; requires convicted comply with the requirements stipulated conditions the court to prevent the convict repeat his actions; govern the publication of facts relating to a court decision; ordered the t convict to tell people who are harmed by his actions; ordered the convicted person (if an organization) to inform the public of all countries where it operates, the organization, the branches, to the directors, officers, managers or employees, the overall responsibility or sanction imposed on him; ordered the convicted person to perform services or social work (community service).
In the countries Anglo Saxon as the UK, the problem of Criminalization Corporation has developed in such a way as in the UK. Wells (1996) in his book entitled Corporation and Criminal Responsibility, stating that the penalty for a corporation is divided into two: Financial Sanction is the type of penalty, which is deemed appropriate and can be dropped to the corporation. But in practice also raises the problem that if it cannot be paid by a corporation, then it will be replaced with criminal deprivation of liberty, restrictions in the payment of fines is limited or taken from the assets the corporation itself. But it can meet the financial sanctions in the form of sanctions, and then it will obviously affect the appearance and reputation of the corporation which is indispensable in business life. Non-Financial Sanction may include: Probation; adverse publicity; community service; direct 'compensation orders; punitive injunctions.
Although does not expressly support the second model, the opinion Muladi (2002) actually leads to setting the type of criminal sanctions directed against both corporate models. He stated that all criminal sanctions and measures can basically be imposed on corporations, except the death penalty and imprisonment. In this regard it should be noted that in the United States known as the so-called “corporate death penalty” is liable to a closure of the Entire Corporation and “corporate imprisonment”, which implies the existence of other restrictions against corporate measures in the attempt. The types of criminal sanctions can be imposed on the corporation as has been described above is an option in the preparation of legislation concerning the corporation as the subject of a criminal act, as well as support a second model type settings criminal sanctions directed against the corporation in Indonesia. The types of criminal sanctions can be imposed on the corporation as has been described above is an option in the preparation of legislation concerning the corporation as the subject of a criminal act, as well as support a second model type settings criminal sanctions directed against the corporation in Indonesia.[7]


Rabu, 04 April 2018

Ringkasan Kriminologi (Dosen: Dr. A. Widiada Gunakaya, S.H., M.H. dan Mas Putra Zenno J., S.H.,M.H.)


RINGKASAN KRIMINOLOGI

(buku Kriminologi , penulis Dr. A. Widiada Gunakaya, S.H., M.H.)



Diajukan untuk salah satu Tugas dalam Mengikuti 
Mata Kuliah Hukum Kriminologi



Dosen
Dr. A. Widiada Gunakaya, S.H., M.H. / Mas Putra Zenno J., S.H. M.H.


Oleh
Bobi Dwianto
16.4301.038
Kelas A








SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2018



BAB I
ISTILAH, PENGERTIAN, PERKEMBANGAN WILAYAH KAJIAN, RUANG LINGKUP DAN FONDASI KEILMUAN KRIMINOLOGI
A.  Istilah, pengertian, perkembangan Wilayah Kajian dan Ruang Lingkup Kriminologi
       1.  Istilah dan Pengertian
Nama kriminologi pertama kali diintroduksi oleh seorang ahli Antropologi Prancis bernama P. Topinard (1830-1911).[1] Secara etimologikal, kata Kriminologi terdiri atas dua kata, yakni crimen berarti kejahatan dan logos berarti ilmu pengetahuan (sains). Jadi secara etimologikal, Kriminologi berarti ilmu pengetahuan (sain) tentang kejahatan. Kejahatan itu sendiri pada hakikatnya adalah perbuatan atau perilaku manusia bersifat immoral, asusila, antisosial, tidak senonoh, bertentangan dengan ajaran agama, dan merugikan masyarakat.
Kembali pada pengertian Kriminologi secara etimologikal, tentu pengertian demikian belum dapat memberi batas-batas yang serta utuh menyeluruh mengenai realitas apa saja yang menjadi bidang kajian dari sains Kriminologi. Akan tetapi yang menjadi persoalan sampai dengan dewasa ini, justru definisi sebagaimana di harapkan itu tidak pernah terwujud. Hal ini disebabkan karena para Kriminolog tidak terdapat kesamaan pendapat tentang definisi yang cakupan substantifnya bersifat integral yang dapat memberikan deskripsi bulat dan rinci mengenai batasan Kriminologi.
Di dalam kriminologi studi mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya dan dilakukannya kejahatan disebut dengan “etiologi criminal” (criminal etiology). Kriminologi itu suatu “ilmu” atau bukan, atau sekedar sebagai suatu “studi” atau “disiplin ilmu”. Kriminologi dalam rangka mencari dan menemukan faktor etiologi kriminal memang membutuhkan “pengetahuan-pengetahuan” yang dipelajari dan dikaji oleh ilmu atau disiplin-disiplin ilmu lain berkaitan dengan faktor-faktor penyebab kejahatan.

             1.  Sutherland
Mengatakan,”Criminology is the body of knowledge regarding crime as a social phenomenon”.[2] Secara a contrario berarti menurut Shutherland, Kriminologi bukan suatu “ilmu”.
             2.  Donald r. Taft
Juga mengatakan , Kriminologi itu bukan suatu “ilmu” tetapi suatu “studi”, ”bukan suatu sains yang lengkap”. Pendapat seutuhnya disitasikan berikut ini:
“The term of ‘criminology’ is used both in general and special sense. In its broadest sense criminology is the study (not the complete science) which includes all the subject matter necessary to the understanding on prevention of crime, together wich the punishment or treatment of the delinquent and criminals. In is narrower sense criminology is simply study wich an attempts to explain crime and findout how they get that way”.[3]
            Taft mengatakan, Kriminology digunakan dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam “arti luas”, Kriminologi adalah suatu studi (bukan merupakan sains yang lengkap), lingkup kajiannya mencakup semua materi yang diperlukan untuk memahami kejahatan dan untuk pencegahan kejahatan , termasuk pemidanaan dan pembinaan terhadap para penjahat dan remaja nakal. Sedangkan dalam “arti sempit”, Kriminologi diartikan sebagai suatu studi sederhana, yang mencoba menjelaskan kejahatan untuk mecari (meneliti) bagaimana (cara) mereka melakukan kejahatan itu.
  3.      Dessaur
Kriminologi masih juga belum dikatakan sebagai suatu “ilmu”, tetapi merupakan kombinasi dari 2 (dua) “disiplin ilmu” yaitu: “sosiologi hukum (pidana)” dan “sosiologi perilaku menyimpang”.
“Criminology is a combination of two sociological displins: sociology of (penal) law and sociology of deviant behavior”.[4]
4.  Wolgan dan Johnston
“Suatu ilmu pengetahuan dengan menggunakan metode ilmiah dalam mempelajari dan menganalisis keteraturan, keseragaman, pola- pola, dan faktor-faktor penyebab yang berhubungan dengan kejahatan dan penjahat, serta reaksi sosial terhadap keduanya”.[5]
Menurut kedua beliau itu, reaksi sosial terhadap kejahatan dan penjahat sebenarnya merupakan tugas dari penologi. Oleh karena itu dikatakan, Kriminologi sudah menjadi suatu “ilmu”, yang lingkup kajiannya meliputi hal-hal sebagaimana telah disebutkan di atas.
5.  Bonger
“Kriminologi adalah suatu ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya”.[6] Ini berarti bonger telah menganggap Kriminologi adalah suatu “ilmu”,karena:
a.    Kriminologi telah memiliki metode tersendiri,artinya suatu prosedur pemikiran untuk merealisasikan sesuatu tujuan atau seseuatu cara yang sistematik yang dipergunakan untuk mencapai tujuan.
b.   Kriminologi telah memiliki sistem, artinya suatu kebulatan dari berbagai bentuk bagan yang saling berhubungan antara bagian yang satu dengan yang lainnya, antara segi yang satu dengan segi yang lainnya,selanjutnya dengan peranan masing-masing segi di dalam hubungan dan proses perkembangan keseluruhan.
c.    Kriminologi telah mempunyai obyektivitas, artinya mengejar persesuaian antara pengetahuan dan diketahuinya, mengejar sesuai isinya dan obyeknya (hal yang diketahui).[7]
  6.  Noach
“Kriminologi dalam arti luas dibagi menjadi 2 (dua) bagian ,yaitu:
a.    Criminologie in enge zin (Kriminogi dalam arti sempit); dan
b.   Kriminalistik (ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah teknik, dan sebagai alat untuk mengadakan penyelidikan perkara kejahatan secara teknis dengan menggunakan ilmu alam, kimia, dan lain-lain)”.[8]
Menurut Noach, dimaksud dengan Kriminologi dalam arti sempit adalah:
     “Ilmu pengetahuan dari bentuk-bentuk gejala, sebab-musabab, dan akibat-akibat dari perbuatan jahat dan perilaku tercela. Objeknya kajiannya adalah “perbuatan jahat” dan “perilaku tercela”. Keduanya itu dapat dicakup ke dalam satu istilah “kriminalitas”. Unsur-unsur dari “bentuk-bentuk gejala”, “sebab-sebab dan akibat” semuanya adalah aspek dari “kriminalitas” dan menjadi objek kajian kriminologi serta berapakali terdapat akibat saling pengaruh-mempengaruhi yang sangat kuat.
Pada akhirnya Noach menyimpulkan , Kriminologi memandang “kriminalitas” dalam tiga aspek waktu, yaitu:
a.       Sebagai gejala seketika (bentuk-bentuk gejala);
b.      Dalam ikatannya dengan masa lampau (sebab-musabab);
c.       Hubungannya dengan masa depan (akibat-akibat).[9]
Sedangkan Kriminalistik menurut Noach adalah:
“Ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah teknik, dan sebagai alat untuk mengadakan penyeldikan perkara kejahatan secara teknik dengan menggunakan ilmu alam, kimia, dan lain-lain”.[10]
Ditambahkan pula oleh Noach, Kriminalistik itu meliputi:
a.       Ilmu jejak : Suatu ilmu yang digunakan untuk menyelidiki dan mengidentifikasi jejak-jejak, yang ditinggalkan oleh penjahat atau alat-alat bantu yang telah digunakan dalam melakukan kejahatan.
b.      Ilmu Kedokteran Forensik : Suatu ilmu yang digunakan untuk menyelidiki sebab-musabab kematian, luka-luka,darah, dan golongan darah. Sperma, kotoran manusia, dan penyelidikan-penyelidikan selai wujudnya yang berkaitan dengan tubuh manusia yang berhubungan dengan kriminalitas.
c.       Toksiologi Forensik : Penyelidikan mengenai keracunan dan zat-zat beracun yang berhubungan dengan kriminalitas.[11]
7.  Hoefnagels
Mengatakan:
“There are many definitions of criminology, but in the social science definitions have only relative value. Jurists have discovered this truth in the hundreds of years they have been searching for definition of law; no definition ever satisfies everyone. This relativity can be specified as relating to time, to the period in which each definition was made”. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa: “Definitions in the social sciences will express the accents which are deemed oportune and important in each period of social and human development. Hence every definition is somewhat arbitary, but also reveals a choice”.[12]
       2.  Perkembangan Wilayah Kajian Kriminologi
Testimoninya merujuk pada rasionaliasasi ajaran Bonger yang sangat terkenal:
“untuk mencegah kejahatan hal terkardinal harus diketahui adalah sebab-sebabnya, dengan mengetahui faktor penyebabnya, kejahatan itu sedinin diketahui adalah sebab-sebabnya, dengan mengetahui  faktor penyebabnya, kejahatan itu dapat dicegah”.
Ajaran beliau ini terimaji dari ajaran Baccon seorang filosouf Prancis , yang kemudian dijadikan adagium dalam Kriminologi, yakni ”Vere Sciere est percausas scire” (mengetahui sesuatu dengan sebenar-benarnya adalah mengetahui sebab-sebabnya).[13]
     Jika definisi Bonger dikemukakan di atas dirujuk kembali, maka dapat diketahui, Kriminologi focus mengkaji faktor “etiologi kriminal”.
Menurut Bonger, “bertujuan menyelidiki kejahatan seluas-luasnya” berarti mencakup seluruh gejala patologi sosial seperti : kemiskinan, pelacuran, kenakalan remaja, alkoholisme, gelandangan dan lain sebagainya. Faktor etiologi demikian itu oleh Bonger disebut Kriminologi Teoritis atau Murni, yang diartikan sebagai:
     “Ilmu pengetahuan yang berdasarkan pengalaman seperti ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis, memperlihatkan gejala-gejala dan mencoba menyelidiki sebab-sebab dari gejala tersebut dengan cara yang ada padanya”).[14]
Diperkenalkan nomenklatur baru di dalam Kriminologi, yaitu hygiene criminal dan politik kriminal:
1.      Hygiene Criminal
Diambil dari ilmu kedokteran yang berarti “mencegah lebih baik daripada menyembuhkan.
2.      Politik Kriminal
Yang dimaksud adalah tindakan-tindakan yang harus diambil terhadap penjahat.[15]
Kriminologi di samping mempelajari kejahatan dan faktor etiologikalnya, secara langsung juga mempelajari upaya-upaya “penanggulangannya” sebagai wujud “reaksi masyarakat” terhadap kejahatan dan penjahat. Upaya-upaya dimaksud dapat dilakukan dengan menggunakan sarana “nonpenal” dan “penal”.
Sarana “nonpenal” dilakukan dengan menerapkan metode abolosionistik dan moralistik.
Pertama, metode “abolisionistik” maksudnya, upaya pencegahan kejahatan dilakukan dengan menghilangkan akar kriminalitas yang secara langsung potensial menjadi kejahatan , untuk kemudian dicarikan dan ditemukan upaya penanggulannya yang relevan dengan akar yang menjadi penyebab kejahatan tersebut.
Kedua, metode “moralistik”, maksudnya kejahatan ditanggulangi dengan cara melakukan pembinaan terhadap moral hazardI masyarakat, melalui kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dibidang agama dan keagamaan, hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya dan bidang-bidang terkait lainnya.
Sarana “penal” dalam “politik kriminal, yang pada pelaksanaanya harus disimultankan dengan sarana “nonpenal”, ditujukan pada perbuatan yang telah ditetapkan sebagai kejahatan dan atau tindak pidana dalam suatu peraturan perundang-undangan dengan memberikan ancaman pidana terhadap perbuatan demikian itu.
Pada perkembangan berikutnya, memngingat kriminologi menggunakan sarana “penal” dalam upaya “politik kriminal”nya, maka disiplin ilmu ini pun mengkaji “proses pembuatan undang-undang (hukum pidana)”, baik dalam pembuatan undang-undang hukum pidana, maupun undang-undang yang bersifat administrasi, serta efektivitasnya.
Oleh karena itu WH. Nagel mengatakan: “Sosiologi hukum pidana telah memperluas lingkup kajian Kriminologi”. Sedangkan Sutherland salah satu bagian dari Kriminologi, yakni “sociology of law”.
Shutherland menyatakan, pokok-pokok wilayah kajian dari Kriminologi (subject matter of criminology) terdiri atas 3 proses, yang memiliki hibungan causalitas determinant yang saling mempengaruhi, yakni:
a.         Processes of making laws (Proses-proses pembuatan undang-undang);
b.        Processes of breaking of laws (Proses-Proses pelanggaran undang-undang);
c.         Processes of reacting toward of breaking of laws (Proses-proses reaksi terhadap pelanggaran undang-undang).[16]
Selanjutnya berdasarkan ruang lingkup tersebut, Sutherland membagi Kriminologi menjadi 3 (tiga) bagian utama, yaitu:
a.    Sosiologi Hukum (Sociology of law), adalah suatu ilmu yang berusaha mengadakan penganalisaan secara ilmiah tentang kondisi-kondisi sosial yang mempengaruhi perkembangan hukum pidana (untuk mengetahui sejauhmana hukum pidana yang berlaku,ditaati oleh masyarakat);
b.   Etiologi Kejahatan ( Criminal etiology) adalah suatu ilmu yang berusaha mengadakan penganalisaan secara ilmiah tentang sebab-sebab terjadinya kejahatan;
c.    Penologi (Penology) adalah suatu ilmu yang bertugas mempelajari cara pemberian hukuman (pengontrolan/pengendalian kejahatan). Namun penologi bukan menjadi scope kajian dari hukum pidana, tetapi merupakan metode penanggulangan kejahatan yang bersifat punitif (hukuman).[17]
Testimoni dari pendapat Hoefnagels juga dapat dijadikan verifikasi, melalui definisi Kriminologinya, yaitu:
“Criminology is empirical science, related in part to the legal norm, which studies crime and the formal and informal processes of criminalization and decrimininalazation, the offense – offender – society situation, the causes and relations betwen the causes, and the official and unofficial reactions and responses to crime, criminals and society by the others than offenders”.[18]
Testimoni dari pendapat ahli lainnya tentang diskursus di atas dapat dikemukakan pendapat Hartjen yang mengatakan:
Pusat perhatian Kriminologi tidak lagi mengkaji tidak lagi mengkaji “mengapa orang-orang melanggar hukum, sementara yang lainnya tidak”? Akan tetapi secara kritis mengkaji “mengapa perbuatan tertentu ditetapkan sebagai kejahatan , sementara yang lain tidak”? jadi, bukan karakter perilaku dari suatu kejahatan menjadi ketertarikan Kriminologi, tetapi Proses dikriminalisasinya suatu perbuatan. Senada dengan pendapat Hartjen adalah Austin Turk yang mengatakan: “Pusat perhatian Kriminologi bukan lagi pada “the criminal character of behavior “, akan tetapi pada “the process of criminalizing behavior”, akan tetapi pada “the process of crminalizing behavior”[19]
Walter C. Reckless mengatakan Kriminologi mempelajari:
a.       Bagaimanakah kejahatan dilaporkan pada badan-badan resmi serta bagaimana tanggapan terhadap laporan itu;
b.      Perkembangan dan perubahan hukum pidana dalam hubungannya dengan keadaan sosial, ekonomi, politik, serta tanggapan masyarakatnya;
c.       Keadaan penjahat dan membandingkannya dengan bukan penjahat mengenai sex, ras, kebangsaan, kedudukan, ekonomi, kondisi kejiwaan, phisik, kesehatan jasmani dan rohani, dan lain sebagainya.[20]
       3.  Ruang Lingkup kriminologi
Ruang lingkup Kriminologi, dapat diketahui, bahwa keilmuan Kriminologi bersifat sangat kompleks serta memiliki banyak bidang kerja. Menjadi tidak salah kalau penuli katakan, bahwa “Kriminologi mempelajari kejahatan dengan segala aspek dan permasalahan ikutannya sebagai akibat dilakukannya, terjadinya, dan diaturnya kejahatan dalam suatu peraturan perundang-undangan”.
Shutherland mengatakan, bahwa Kriminologi terdiri atas “kumpulan pengetahuan” untuk menjelaskan realitas kejahatan “barangkali” menjadi benar adanya. Dan menjadi benar juga pendapat Donald R. Taft yang mengatakan: ”...criminology’ is not the complete science...”.
B.            Fondasi Keilmuan Kriminologi
Penulis berpendapat bahwa “Kriminologi adalah suatu sains”,[21] bahkan pada dewasa ini sudah menjadi sains mandiri. Pertanyaan – pertanyaan yang relevan untuk di ajukan dan perlu dianalisi adalah sebagai berikut:
Pertama, pengetahuan apa yang menjadi objek studi Kriminologi (aspek ontologikal). Kedua, metode-metode apa yang digunakan untuk menjadikan pengetahuan itu menjadi pengetahuan itu menjadi pengetahuan itu menjadi pengetahuan kriminologi (aspek epistemologikal). Ketiga, apakah ada manfaatnya mempelajari Kriminologi, baik secara teoritikal bagi perkembangan ilmu itu sendiri, maupun secara praktikal bagi kehidupan manusia, masyarakat dan negara (aspek axiologikal). Jika ketiga aspek dari filsafat Ilmu di atas terpenuhi maka Kriminologi dapat dikatakan sebagai suatu ilmu.
Kriminologi sudah terkualifikasi dan merupakan suatu ilmu. Namun untuk memperkuat premis ini perlu pula dilakukan verifikasi dengan menggunakan aspek-aspek Filsafat Ilmu sebagaimana telah disebutkan untuk mengetahui fondasi keilmuan dari Kriminologi. Eksplanasinya secara berurutan dimulai dari aspek ontologi, kemudian epistemologi dan terakhir aksiologi dideskripsikan di bawah ini
Pertama dari aspek ontologi, eksplanasinya berawal dari “pengetahuan” tentang kejahatan yang menjadi bidang kajian “Kriminologi”. Sebagaimana diketahui, “pengetahuan kejahatan” merupakan objek formal “Kriminologi”, dan telah diketahui pula, mengkaji permasalahan “pengetahuan kejahatan” ternyata memunculkan permasalahan. Jadi dapat dikatakan, “Kriminologi adalah pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan dan semua permasalahan ikatannya”.
Kedua apek epistemologi, eksplanasinya harus dimulai dari makna ilmu itu sendiri, yakni sebagai: suatu pengetahuan di bidang realitas tertentu yang menjadi obyek kajiannya, yang diperoleh secara metodikal dan telah terkumpul serta tersusun secara sistematikal berdasarkan metode-metode tertentu. 
             1.  Metode Penelitian Kriminologi
           Menurut Penulis, metode penelitian adalah:
“aturan-aturan, patokan-patokan, dan prosedur atau proses jalannya penelitian yang dilakukan secara sistematikal, dikaji secara konsisten berdasarkan sistem pemikiran yang logikal dalam rangka mengungkapkan kebenaran terhadap sistem pemikiran yang logikal dalam rangka mengungkapkan kebenaran terhadap satu atau beberapa gejala (pengetahuan) tertentu yang menjadi permasalahan penelitian”.[22]
                        Di samping metode-metode penelitian yang dimiliki oleh cabang-cabang ilmu disebutkan juga metode ilmu-ilmu alam, metode primer (untuk mendapatkan data langsung dari pelaku kriminal, tipologi kriminal, dan melalui studi kasus), metode sekunder (biasanya digunakan bersama-sama dengan salah satu lebih metode yang digunakan dalam ilmu-ilmu social), metode eksperimental, metode prediksi, metode operasional, dan metode statistik kriminal.
                  2.  Metode Pengolahan Data
            Metode-metode pengolahan data dimaksud adalah:
a.       Pengolahan data kuantitatif guna memahami frekuensi, distribusi, tingkat kecendrungan dan pola-pola kriminalitas tertentu.
b.      Pengolahan data kualitatif guna memahami tingkat kerawanan daerah tertentu, hubungan korelatif kriminogen, modus operandi, dan hazard kepolisian, serta memahami signifikansi upaya politik criminal, khususnya dilakukan kriminalisasi melalui kebijakan legislasi.
Berdasarkan metode-metode disebutkan di atas, berarti semakin memperkuat lagi, bahwa Kriminologi ditinjau dari aspek epistemologikal telah memiliki metode-metode tertentu untuk mendapatkan “pengetahuan kejahatan”, sehingga layak dikualisifikasikan sebagai suatu ilmu.
Ketiga, aspek aksiologi. Aspek ini membicarakan apakah suatu ilmu dalam hal ini Kriminologi memiliki kegunaan atau manfaat besar bagi kehdupan umat manusia, masyarakat, bangsa dan negara.
Dibawah ini dikemukakan askiologi dari Kriminologi, di antaranya sebagai berikut:
1.      Membantu pemerintah dalam menetapkan, merumuskan dan melaksanakan politik kriminal.
2.      Menekan seminimal mungkin kuantitas dan atau kualitas kejahatan.
3.      Mengatasi akibat kejahatan, menyangkut 3 (tiga) bidang, yaitu: pembuat, korban dan pergaulan hidup (disitasi dari pendapat Noach), dan akibat kejahatan terhadap perubahan social.
4.      Mengetahui tentang sebab-sebab kejahatan, deviance dan kenakalan remaja.
5.      Mengenali sifat, luas, frekuensi, dan modus operandi kejahatan
6.      Mengenali ciri-ciri dan pola-pola penjahat
7.      Merehabilitasi dengan cara melakukan pembinaan terhadap para pelaku kejahatan dengan menggunakan metode-metode ilmiah (penologi).
8.      Membantu legilator dalam menetapkan kebijakan kriminalisasi, dekriminalisasi, penalisasi, dan depenalisasi.
9.      Mengkritisi dan sekaligus memberi solusi tentang ketidakefektivitasan pemidanaan dan pelaksanaan sistem peradilan pidana.
10.  Meninjau perkembangan hukum pidana, dan secara kritis, memberi rekomendasi, dan memperbaharui pandangan hukum pidana (disitasi dari pendapat Sudarto).
Mengacu pada hasil analisis terhadap keilmuan Kriminologi dengan menggunakan aspek-aspek ontologi, epistemologi, dan aksiologi dari Filsafat Ilmu, dapat disimpulkan, bahwa Kriminologi telah memilki fondasi keilmuan, sehingga eksis sebagai “bangunan ilmu yang mempelajari pengetahuan kejahatan”.

BAB II
RELASITAS KRIMINOLOGI DENGAN ILMU-ILMU LAINNYA DAN DENGAN HUKUM PIDANA 
A.           Relasitas Kriminologi dengan Ilmu-ilmu lainnya dan Ilmu yang Berbatasan (Allied Sciences) dengan Kriminologi
      1.  Kriminologi sebagai sains 
                     yang mempelajari pengetahuan kejahatan dengan berbagai aspeknya, memiliki wilayah kajian atau ruang lingkup yang sangat luas, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya mempelajari atau mengkaji permasalahan kejahatan memerlukan kelengkapan bahan-bahan ilmiah berupa fakta (data) atau temuan sebagai hasil penelitian dari berbagai ilmu pengetahuan lain. Namun demikian, ilmu-ilmu tersebut secara garis besarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.    Induk Ilmu Pengetahuan Kriminologi;
2.    Ilmu Pengetahuan Pembantu;
3.    Ilmu Pengetahuan Bagian; dan
4.    Ilmu Pengetahuan Berbatasan.[23]
Di bawah ini dieksplanasikan keempat dari ilmu-ilmu di sebutkan di atas yang semuanya disarikan dari tulisan Soedjono Dirdjosisworo.
               1.  Induk Ilmu Pengetahuan Kriminologi
Induk Ilmu pengetahuan Kriminologi adalah falsafah kemanusiaan, (bagi Kriminologi Indonesia, Pancasila sebagai falsafah manusia Indonesia) oleh karena itu ia merupakan induk terhadap kejahatan, penanggulangannya, sebab-sebab dan sikap, serta lingkungannya terhadap kejahatan.
                2.  Ilmu Pengetahuan Pembantu
Menjadi ilmu-ilmu pengetahuan pembantu dari Kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang manusia, baik berkenaan dengan manusia pribadi, sosial, maupun yang berkenaan dengan norma-norma pergaulan.

               3.  Ilmu Pengetahuan Bagian
         Ilmu pengetahuan bagian dari Kriminologi adalah:
a.       Antropologi Kriminal;
b.      Sosiologi Kriminal;
c.       Psikologi Kriminal
d.      Penologi (Pemasyarakatan);
e.       Politik Kriminal;
f.       Etiologi Kriminal;
g.   Dan lain-lain ilmu pengetahuan yang di belakang kata ilmu tersebut disertai kata kriminal.
               4.  Ilmu Pengetahuan yang Berbatasan dengan Kriminologi (allied sciences), adalah:
a.       Kriminalistik;
b.      Ilmu Hukum Pidana beserta Acara Pidananya;
Dengan demikian dapatlah dikatakan, bahwa selain Kriminologi, masih ada lagi ilmu-ilmu pengetahuan (diciplines) lain yang juga mempelajari masalah kejahatan. Disiplin yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1)   Criminal Jurism
Criminal Jurism adalah pengetahuan mengenai hukum pidan dan hukum acara pidana.
2)    Statistik Kriminal
Statistik Kriminal adalah pengamatan mengenai kejahatan dengan menggunakan angka-angka pada waktu tertentu di suatu tempat tertentu.
3)   Antropologi Kriminal
Disiplin ilmu ini mempelajari manusia jahat (somatis) dan ciri-ciri fisik penjahat.
4)    Psikologi Kriminal
Disiplin ini mempelajari gejala kejiwaan dari penjahat dan lingkungannya, sebab-sebab dari gejala itu, dan lebih jauh apakah arti hukuman (pidana) dan pembinaan pelanggar hukum terhadap mereka.
5)    Psikiatri Kriminal
Disiplin ilmu ini mempelajari penjahat sebagai manusia yang perkembangan jiwanya terganggu, cacad atau tidak sehat.
6)   Epidemiologi Kriminal
Istilah ini merupakan istilah medis, yakni mengenai luas, distribusi, ciri-ciri berbagai bentuk penyakit.
7)    Sosiologi Kriminal
Sosilogi Kriminal adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai gejala social, termasuk pengaruh masyarakat terhadap kejahatan dan penjahat serta hubungan antara reaksi hukum pidana dan masyarakat.
8)    Kriminalistik
Kriminalistik merupakan Kriminologi Praktis (sebagai ilmu yang diamalkan), mempelajari kejahatan dari segi teknisnya.
9)    Penologi
Secara harafiah penologi berarti ilmu pengetahuan tentang hukuman,(poena = hukuman dan logos = ilmu).
10) Viktimologi
      Ilmu ini diintrodusir oleh Von Henting melalui bukunya yang berjudul “The Criminal and His Victem” (1948), mempelajari interaksi antara korban dan pelaku kejahatan (Victim offender relationship).
   B. Relasitas Kriminologi dengan Hukum Pidana (dan Politik Hukum Pidana) Dalam Konteks Pelaksanaan Politik Kriminal
Hukum Pidan dan Politik Hukum Pidana oleh Marc Ancel disebut sebagai criminal modern science dalam rangka mengkaji permasalahan kejahatan dan penanggulangannya (khususnya dalam pelaksanaan Politik Kriminal dengan menggunakan sanksi pidana). Ini berarti disiplin-displin ilmu tersebut antara satu dengan yang lain terdapat keterkaitan yang sangat erat dan saling berelasitas (erat berkait).
          1.  Relasitas Kriminologi dengan Hukum Pidana
        Menurut Sudarto tegas mengatakan, fungsi Kriminologi terhadap Hukum Pidana sangat penting, yakni:
a)      Meninjau secara kritis hukum pidana yang berlaku;
b)      Memberi rekomendasi guna perbaikan-perbaikan;
c)      Untuk memperbaharui pandangan hukum pidana.[24]
Selain hal-hal di atas, hubungan yang nampak antara Kriminologi dengan Hukum Pidana adalah, “ketika hukum pidana merumuskan dan menetapkan suatu perilaku sebagai suatu tindak pidana dan mengancamnya dengan sanksi pidana dalam suatu delik”.
Menurut Vrij (Kriminologi menyadarkan hukum pidana dari kenyataan). Apa yang dimaksudnya itu, Hukum Pidana dengan karakteristik keilmuannya yang khas yakni sangat noramatif dan dogmatik, tidak menjadikan ‘perbuatan-perbuatan bagaimana yang seharusnya ditetapkan menjadi kejahatan’ sebagai bidang kajiannya.
Lalu ‘apakah sebaliknya,tanpa Hukum Pidana, arti, fungsi, tujuan, dan keberadaan Kriminologi menjadi kurang relevan”?
Sahetapy dengan tegas menjawab “tidak”. Kedua sains itu seyogyanya bekertja sama, ibarat dwifungsi untuk suatu tujuan yang mulia. Namun mereka harus dapat dipisahkan dan dibedakan . Hubungan mereka seyogyanya interdependent, saling isi- mengisi dan saling membantu.
Sedangkan Moeljatno mengenai perbedaan antara (Ilmu) Hukum Pidana dan Kriminologi, mengatakan:
“Di samping ilmu hukum pidan yang sesungguhnya dapat juga dinamakan ilmu tentang hukumnya kejahatan, ada juga ilmu tentang kejahatannya sendiri yang dinamakan kriminologi. Kecuali obyeknya berlainan, tujuannyapun berbeda, kalau obyek ilmu hukum pidana, dan tujuannya agar dapat mengerti dan menggunakannya dengan sebaik-baiknya serta seadil-adilnya, maka obyek kriminologi adalah orang yang melakukan kejahatan (si penjahat) itu sendiri. Namun demikian, ilmu hukum pidana dan kriminologi merupakan pasangan, merupakan dwi-tunggal, yang satu melengkapi yang laim”.[25]
        2.   Relasitas Kriminologi dengan Politik Kriminal dan Politik Hukum Pidana
Kriminologi dengan Politik  Hukum Pidana terletak pada kajian mengenai upaya penanggulangan kejahatan, khususnya dengan menggunakan sanksi pidana:
Pertama, salah satu bidang kajian utama Kriminologi adalah mempelajari reaksi masyarakat terhadap kejahatan dan penjahat. Reaksi demikian itu diwujudkan dalam bentuk “penanggulangan kejahatan” yang dilakukan secara rasional dengan menggunakan sarana-sarana tertentu sebagai upayanya. Di dalam Kriminologi, upaya-upaya “penanggulangan kejahatan” disebut “politik Kriminal” yang dalam pelaksanaannya dapat menggunakan sarana nonpenal (bukan dengan menggunakan Hukum Pidana, tetapi dengan menerapkan metode moralistik dan abolionistik) dan dengan sarana penal (menggunakan Hukum Pidana). Politik Kriminal dan sekaligus menjadi ruang lingkupnya adalah ‘perbuatan-perbuatan apa yang akan ditetapkan sebagai kejahatan (tindak pidana) disebut dengan “kebijakan kriminalisasi”, dan “pidana apa yang akan diancamkan terhadap pelanggarannya, disebut dengan “kebijakan penalisasi”.
Kedua, berkait dengan “kebijakan penalisasi”, bahwa perbuatan-perbuatan yang direkomendasikan untuk dilakukan kriminalisasi, sangat perlu untuk ditetapkan ancaman pidana terhadap pelanggarannya. Tujuannya di samping supaya diketahui, bahwa perbuatan yang telah dikriminalisasi tersebut merupakan perbuatan dilarang untuk dilakukan,juga sekaligus berfungsi sebagai sarana penal untuk upaya penaggulangannya.   



       [1]W. A. Bonger, “Inleiding to de Criminologie”, diterjemahkan oleh R.A. Koesnoen, Pengantar Tentang Kriminologi (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981), hlm. 21.
       [2]Edwind H. Sutherland and Donald R. Cressey , Principles of Criminology (New York: JB. Lippincott Company,1960), p. 3.
       [3]Widiada Gunakaya,Kriminologi (Bandung: STHB, 2018), hlm. 4.
       [4] G. Bawengan, Masalah Kejahatan Dengan Sebab dan Akibat (Jakara: Pradnya Paramita, 1977),hlm.3.
        [5]Widiada Gunakaya,op.cit., hlm. 5.
        [6]W .A. Bonger , op.cit., hlm 21.
       [7]Ibid.
       [8]Noach dalam Widiada Gunakaya, loc.cit.
       [9]Ibid.
       [10]Ibid., hlm 8.
       [11]Ibid., hlm. 9
       [12]G. Peter Hoefnagels, The Others Side Of Criminology (Holand: Kluwer B.V., Deventer, 1973), p. 44.
       [13]W A. Bonger, loc.cit.
       [14]Ibid.
       [15]Ibid.
       [16]Edwind H. Sutherland and Donald R. Cressey, op.cit., p. 3.
       [17]Ibid., p. 3.
       [18]G.Peter Hoefnagels, op.cit., p.51.
       [19]Austin T. Turk,Criminality and Legal Order, Rand Mc Nally & Co (Chicago: 1971), p. 7.
       [20]Walter C. Reckless dalam G. Bawengan, op.cit., hlm. 3-4.
       [21] Widiada Gunakaya,Kriminologi (Bandung: STHB, 2018), hlm. 8.
       [22]Widiada Gunakaya,Kriminologi (Bandung: STHB, 2018), hlm. 10.
       [23]Soedjono Dirdjosisworo,Penanggulangan Kejahatan, Crime Prevention (Bandung: Alumni, 1976 hlm. 2.
       [24] Ibid.
       [25] Moeljatno, Azas-azas Hukum Pidana (Jakarta: Bina Aksara, 1983),hlm., 13.