RINGKASAN KRIMINOLOGI
(buku
Kriminologi , penulis Dr. A. Widiada Gunakaya, S.H., M.H.)
Diajukan untuk salah satu Tugas dalam Mengikuti
Mata Kuliah Hukum Kriminologi
Mata Kuliah Hukum Kriminologi
Dosen
Dr. A. Widiada Gunakaya, S.H., M.H. / Mas Putra Zenno J., S.H. M.H.
Oleh
Bobi Dwianto
16.4301.038
Kelas A
2018
BAB I
ISTILAH,
PENGERTIAN, PERKEMBANGAN WILAYAH KAJIAN, RUANG LINGKUP DAN FONDASI KEILMUAN
KRIMINOLOGI
A. Istilah, pengertian, perkembangan Wilayah Kajian dan
Ruang Lingkup Kriminologi
1. Istilah dan Pengertian
Nama kriminologi pertama kali diintroduksi oleh
seorang ahli Antropologi Prancis bernama P.
Topinard (1830-1911).[1]
Secara etimologikal, kata Kriminologi terdiri atas dua kata, yakni crimen berarti kejahatan dan logos berarti ilmu pengetahuan (sains).
Jadi secara etimologikal, Kriminologi berarti ilmu pengetahuan (sain) tentang
kejahatan. Kejahatan itu sendiri pada hakikatnya adalah perbuatan atau perilaku
manusia bersifat immoral, asusila, antisosial, tidak senonoh, bertentangan
dengan ajaran agama, dan merugikan masyarakat.
Kembali pada pengertian Kriminologi secara
etimologikal, tentu pengertian demikian belum dapat memberi batas-batas yang
serta utuh menyeluruh mengenai realitas apa saja yang menjadi bidang kajian
dari sains Kriminologi. Akan tetapi yang menjadi persoalan sampai dengan dewasa
ini, justru definisi sebagaimana di harapkan itu tidak pernah terwujud. Hal ini
disebabkan karena para Kriminolog tidak terdapat kesamaan pendapat tentang
definisi yang cakupan substantifnya bersifat integral yang dapat memberikan
deskripsi bulat dan rinci mengenai batasan Kriminologi.
Di dalam kriminologi studi mengenai faktor-faktor
penyebab terjadinya dan dilakukannya kejahatan disebut dengan “etiologi
criminal” (criminal etiology). Kriminologi itu suatu “ilmu” atau bukan, atau
sekedar sebagai suatu “studi” atau “disiplin ilmu”. Kriminologi dalam rangka
mencari dan menemukan faktor etiologi kriminal memang membutuhkan “pengetahuan-pengetahuan”
yang dipelajari dan dikaji oleh ilmu atau disiplin-disiplin ilmu lain berkaitan
dengan faktor-faktor penyebab kejahatan.
1. Sutherland
Mengatakan,”Criminology is the body of knowledge
regarding crime as a social phenomenon”.[2]
Secara a contrario berarti menurut Shutherland, Kriminologi bukan suatu “ilmu”.
2. Donald r. Taft
Juga mengatakan , Kriminologi itu bukan suatu “ilmu” tetapi suatu “studi”, ”bukan suatu
sains yang lengkap”. Pendapat seutuhnya disitasikan berikut ini:
“The
term of ‘criminology’ is used both in general and special sense. In its
broadest sense criminology is the study (not the complete science) which
includes all the subject matter necessary to the understanding on prevention of
crime, together wich the punishment or treatment of the delinquent and
criminals. In is narrower sense criminology is simply study wich an attempts to
explain crime and findout how they get that way”.[3]
Taft mengatakan, Kriminology digunakan
dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam “arti luas”, Kriminologi adalah
suatu studi (bukan merupakan sains yang lengkap), lingkup kajiannya mencakup
semua materi yang diperlukan untuk memahami kejahatan dan untuk pencegahan
kejahatan , termasuk pemidanaan dan pembinaan terhadap para penjahat dan remaja
nakal. Sedangkan dalam “arti sempit”, Kriminologi diartikan sebagai suatu studi
sederhana, yang mencoba menjelaskan kejahatan untuk mecari (meneliti) bagaimana
(cara) mereka melakukan kejahatan itu.
3.
Dessaur
Kriminologi masih juga belum dikatakan sebagai suatu
“ilmu”, tetapi merupakan kombinasi dari 2 (dua) “disiplin ilmu” yaitu:
“sosiologi hukum (pidana)” dan “sosiologi perilaku menyimpang”.
“Criminology is a combination of two sociological displins:
sociology of (penal) law and sociology of deviant behavior”.[4]
4. Wolgan dan Johnston
“Suatu ilmu pengetahuan dengan menggunakan metode
ilmiah dalam mempelajari dan menganalisis keteraturan, keseragaman, pola- pola,
dan faktor-faktor penyebab yang berhubungan dengan kejahatan dan penjahat,
serta reaksi sosial terhadap keduanya”.[5]
Menurut kedua
beliau itu, reaksi sosial terhadap kejahatan dan penjahat sebenarnya merupakan
tugas dari penologi. Oleh karena itu dikatakan, Kriminologi sudah menjadi suatu
“ilmu”, yang lingkup kajiannya meliputi hal-hal sebagaimana telah disebutkan di
atas.
5. Bonger
“Kriminologi
adalah suatu ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan
seluas-luasnya”.[6] Ini berarti bonger telah
menganggap Kriminologi adalah suatu “ilmu”,karena:
a.
Kriminologi
telah memiliki metode tersendiri,artinya suatu prosedur pemikiran untuk
merealisasikan sesuatu tujuan atau seseuatu cara yang sistematik yang
dipergunakan untuk mencapai tujuan.
b.
Kriminologi
telah memiliki sistem, artinya suatu kebulatan dari berbagai bentuk bagan yang
saling berhubungan antara bagian yang satu dengan yang lainnya, antara segi
yang satu dengan segi yang lainnya,selanjutnya dengan peranan masing-masing
segi di dalam hubungan dan proses perkembangan keseluruhan.
c.
Kriminologi
telah mempunyai obyektivitas, artinya mengejar persesuaian antara pengetahuan
dan diketahuinya, mengejar sesuai isinya dan obyeknya (hal yang diketahui).[7]
6. Noach
“Kriminologi
dalam arti luas dibagi menjadi 2 (dua) bagian ,yaitu:
a.
Criminologie in enge zin (Kriminogi dalam arti sempit); dan
b.
Kriminalistik
(ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah teknik, dan
sebagai alat untuk mengadakan penyelidikan perkara kejahatan secara teknis
dengan menggunakan ilmu alam, kimia, dan lain-lain)”.[8]
Menurut
Noach, dimaksud dengan Kriminologi dalam arti sempit adalah:
“Ilmu
pengetahuan dari bentuk-bentuk gejala, sebab-musabab, dan akibat-akibat dari
perbuatan jahat dan perilaku tercela. Objeknya kajiannya adalah “perbuatan
jahat” dan “perilaku tercela”. Keduanya itu dapat dicakup ke dalam satu istilah
“kriminalitas”. Unsur-unsur dari “bentuk-bentuk gejala”, “sebab-sebab dan
akibat” semuanya adalah aspek dari “kriminalitas” dan menjadi objek kajian
kriminologi serta berapakali terdapat akibat saling pengaruh-mempengaruhi yang
sangat kuat.
Pada akhirnya Noach menyimpulkan , Kriminologi
memandang “kriminalitas” dalam tiga aspek waktu, yaitu:
a.
Sebagai gejala
seketika (bentuk-bentuk gejala);
b.
Dalam ikatannya
dengan masa lampau (sebab-musabab);
c.
Hubungannya
dengan masa depan (akibat-akibat).[9]
Sedangkan
Kriminalistik menurut Noach adalah:
“Ilmu pengetahuan yang
mempelajari kejahatan sebagai masalah teknik, dan sebagai alat untuk mengadakan
penyeldikan perkara kejahatan secara teknik dengan menggunakan ilmu alam,
kimia, dan lain-lain”.[10]
Ditambahkan
pula oleh Noach, Kriminalistik itu meliputi:
a.
Ilmu jejak :
Suatu ilmu yang digunakan untuk menyelidiki dan mengidentifikasi jejak-jejak,
yang ditinggalkan oleh penjahat atau alat-alat bantu yang telah digunakan dalam
melakukan kejahatan.
b.
Ilmu Kedokteran
Forensik : Suatu ilmu yang digunakan untuk menyelidiki sebab-musabab kematian,
luka-luka,darah, dan golongan darah. Sperma, kotoran manusia, dan
penyelidikan-penyelidikan selai wujudnya yang berkaitan dengan tubuh manusia
yang berhubungan dengan kriminalitas.
c.
Toksiologi
Forensik : Penyelidikan mengenai keracunan dan zat-zat beracun yang berhubungan
dengan kriminalitas.[11]
7. Hoefnagels
Mengatakan:
“There are many
definitions of criminology, but in the social science definitions have only
relative value. Jurists have discovered this truth in the hundreds of years
they have been searching for definition of law; no definition ever satisfies
everyone. This relativity can be specified as relating to time, to the period
in which each definition was made”. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa:
“Definitions in the social sciences will express the accents which are deemed
oportune and important in each period of social and human development. Hence
every definition is somewhat arbitary, but also reveals a choice”.[12]
2. Perkembangan Wilayah Kajian Kriminologi
Testimoninya merujuk
pada rasionaliasasi ajaran Bonger yang sangat terkenal:
“untuk mencegah
kejahatan hal terkardinal harus diketahui adalah sebab-sebabnya, dengan
mengetahui faktor penyebabnya, kejahatan itu sedinin diketahui adalah
sebab-sebabnya, dengan mengetahui faktor
penyebabnya, kejahatan itu dapat dicegah”.
Ajaran beliau
ini terimaji dari ajaran Baccon seorang filosouf Prancis , yang kemudian
dijadikan adagium dalam Kriminologi, yakni ”Vere Sciere est percausas scire”
(mengetahui sesuatu dengan sebenar-benarnya adalah mengetahui sebab-sebabnya).[13]
Jika definisi Bonger dikemukakan di atas
dirujuk kembali, maka dapat diketahui, Kriminologi focus mengkaji faktor
“etiologi kriminal”.
Menurut Bonger,
“bertujuan menyelidiki kejahatan seluas-luasnya” berarti mencakup seluruh
gejala patologi sosial seperti : kemiskinan, pelacuran, kenakalan remaja,
alkoholisme, gelandangan dan lain sebagainya. Faktor etiologi demikian itu oleh
Bonger disebut Kriminologi Teoritis atau Murni, yang diartikan sebagai:
“Ilmu pengetahuan yang berdasarkan
pengalaman seperti ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis, memperlihatkan
gejala-gejala dan mencoba menyelidiki sebab-sebab dari gejala tersebut dengan
cara yang ada padanya”).[14]
Diperkenalkan
nomenklatur baru di dalam Kriminologi, yaitu hygiene criminal dan politik
kriminal:
1.
Hygiene Criminal
Diambil dari
ilmu kedokteran yang berarti “mencegah lebih baik daripada menyembuhkan.
2.
Politik Kriminal
Yang dimaksud
adalah tindakan-tindakan yang harus diambil terhadap penjahat.[15]
Kriminologi di samping
mempelajari kejahatan dan faktor etiologikalnya, secara langsung juga
mempelajari upaya-upaya “penanggulangannya” sebagai wujud “reaksi masyarakat”
terhadap kejahatan dan penjahat. Upaya-upaya dimaksud dapat dilakukan dengan
menggunakan sarana “nonpenal” dan “penal”.
Sarana
“nonpenal” dilakukan dengan menerapkan metode abolosionistik dan moralistik.
Pertama,
metode “abolisionistik” maksudnya, upaya pencegahan kejahatan dilakukan dengan
menghilangkan akar kriminalitas yang secara langsung potensial menjadi
kejahatan , untuk kemudian dicarikan dan ditemukan upaya penanggulannya yang
relevan dengan akar yang menjadi penyebab kejahatan tersebut.
Kedua, metode
“moralistik”, maksudnya kejahatan ditanggulangi dengan cara melakukan pembinaan
terhadap moral hazardI masyarakat,
melalui kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dibidang agama dan
keagamaan, hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya dan bidang-bidang terkait
lainnya.
Sarana “penal”
dalam “politik kriminal, yang pada pelaksanaanya harus disimultankan dengan
sarana “nonpenal”, ditujukan pada perbuatan yang telah ditetapkan sebagai
kejahatan dan atau tindak pidana dalam suatu peraturan perundang-undangan
dengan memberikan ancaman pidana terhadap perbuatan demikian itu.
Pada
perkembangan berikutnya, memngingat kriminologi menggunakan sarana “penal”
dalam upaya “politik kriminal”nya, maka disiplin ilmu ini pun mengkaji “proses
pembuatan undang-undang (hukum pidana)”, baik dalam pembuatan undang-undang
hukum pidana, maupun undang-undang yang bersifat administrasi, serta
efektivitasnya.
Oleh karena itu
WH. Nagel mengatakan: “Sosiologi hukum pidana telah memperluas lingkup kajian
Kriminologi”. Sedangkan Sutherland salah satu bagian dari Kriminologi, yakni
“sociology of law”.
Shutherland menyatakan,
pokok-pokok wilayah kajian dari Kriminologi (subject matter of criminology)
terdiri atas 3 proses, yang memiliki hibungan causalitas determinant yang
saling mempengaruhi, yakni:
a.
Processes of making laws (Proses-proses pembuatan undang-undang);
b.
Processes of breaking of laws (Proses-Proses pelanggaran undang-undang);
c.
Processes of reacting toward of breaking of laws (Proses-proses reaksi terhadap pelanggaran
undang-undang).[16]
Selanjutnya
berdasarkan ruang lingkup tersebut, Sutherland membagi Kriminologi menjadi 3
(tiga) bagian utama, yaitu:
a.
Sosiologi Hukum
(Sociology of law), adalah suatu ilmu yang berusaha mengadakan penganalisaan
secara ilmiah tentang kondisi-kondisi sosial yang mempengaruhi perkembangan
hukum pidana (untuk mengetahui sejauhmana hukum pidana yang berlaku,ditaati
oleh masyarakat);
b.
Etiologi
Kejahatan ( Criminal etiology) adalah suatu ilmu yang berusaha mengadakan
penganalisaan secara ilmiah tentang sebab-sebab terjadinya kejahatan;
c.
Penologi
(Penology) adalah suatu ilmu yang bertugas mempelajari cara pemberian hukuman
(pengontrolan/pengendalian kejahatan). Namun penologi bukan menjadi scope
kajian dari hukum pidana, tetapi merupakan metode penanggulangan kejahatan yang
bersifat punitif (hukuman).[17]
Testimoni dari
pendapat Hoefnagels juga dapat dijadikan verifikasi, melalui definisi Kriminologinya,
yaitu:
“Criminology is
empirical science, related in part to the legal norm, which studies crime and
the formal and informal processes of criminalization and decrimininalazation,
the offense – offender – society situation, the causes and relations betwen the
causes, and the official and unofficial reactions and responses to crime,
criminals and society by the others than offenders”.[18]
Testimoni dari
pendapat ahli lainnya tentang diskursus di atas dapat dikemukakan pendapat
Hartjen yang mengatakan:
Pusat perhatian
Kriminologi tidak lagi mengkaji tidak lagi mengkaji “mengapa orang-orang
melanggar hukum, sementara yang lainnya tidak”? Akan tetapi secara kritis
mengkaji “mengapa perbuatan tertentu ditetapkan sebagai kejahatan , sementara
yang lain tidak”? jadi, bukan karakter perilaku dari suatu kejahatan menjadi
ketertarikan Kriminologi, tetapi Proses dikriminalisasinya suatu perbuatan.
Senada dengan pendapat Hartjen adalah Austin Turk yang mengatakan: “Pusat
perhatian Kriminologi bukan lagi pada “the criminal character of behavior “,
akan tetapi pada “the process of criminalizing behavior”, akan tetapi pada “the
process of crminalizing behavior”[19]
Walter C.
Reckless mengatakan Kriminologi mempelajari:
a.
Bagaimanakah
kejahatan dilaporkan pada badan-badan resmi serta bagaimana tanggapan terhadap
laporan itu;
b.
Perkembangan dan
perubahan hukum pidana dalam hubungannya dengan keadaan sosial, ekonomi,
politik, serta tanggapan masyarakatnya;
c.
Keadaan penjahat
dan membandingkannya dengan bukan penjahat mengenai sex, ras, kebangsaan,
kedudukan, ekonomi, kondisi kejiwaan, phisik, kesehatan jasmani dan rohani, dan
lain sebagainya.[20]
3. Ruang Lingkup kriminologi
Ruang lingkup
Kriminologi, dapat diketahui, bahwa keilmuan Kriminologi bersifat sangat
kompleks serta memiliki banyak bidang kerja. Menjadi tidak salah kalau penuli
katakan, bahwa “Kriminologi mempelajari kejahatan dengan segala aspek dan
permasalahan ikutannya sebagai akibat dilakukannya, terjadinya, dan diaturnya
kejahatan dalam suatu peraturan perundang-undangan”.
Shutherland
mengatakan, bahwa Kriminologi terdiri atas “kumpulan pengetahuan” untuk
menjelaskan realitas kejahatan “barangkali” menjadi benar adanya. Dan menjadi
benar juga pendapat Donald R. Taft yang mengatakan: ”...criminology’ is not the complete science...”.
B.
Fondasi Keilmuan Kriminologi
Penulis
berpendapat bahwa “Kriminologi adalah suatu sains”,[21]
bahkan pada dewasa ini sudah menjadi sains mandiri. Pertanyaan – pertanyaan
yang relevan untuk di ajukan dan perlu dianalisi adalah sebagai berikut:
Pertama,
pengetahuan apa yang menjadi objek studi Kriminologi (aspek ontologikal). Kedua, metode-metode apa yang digunakan
untuk menjadikan pengetahuan itu menjadi pengetahuan itu menjadi pengetahuan
itu menjadi pengetahuan kriminologi (aspek epistemologikal). Ketiga, apakah ada manfaatnya
mempelajari Kriminologi, baik secara teoritikal bagi perkembangan ilmu itu
sendiri, maupun secara praktikal bagi kehidupan manusia, masyarakat dan negara
(aspek axiologikal). Jika ketiga aspek dari filsafat Ilmu di atas terpenuhi
maka Kriminologi dapat dikatakan sebagai suatu ilmu.
Kriminologi
sudah terkualifikasi dan merupakan suatu ilmu. Namun untuk memperkuat premis
ini perlu pula dilakukan verifikasi dengan menggunakan aspek-aspek Filsafat
Ilmu sebagaimana telah disebutkan untuk mengetahui fondasi keilmuan dari
Kriminologi. Eksplanasinya secara berurutan dimulai dari aspek ontologi,
kemudian epistemologi dan terakhir aksiologi dideskripsikan di bawah ini
Pertama
dari aspek ontologi, eksplanasinya berawal dari “pengetahuan” tentang kejahatan
yang menjadi bidang kajian “Kriminologi”. Sebagaimana diketahui, “pengetahuan
kejahatan” merupakan objek formal “Kriminologi”, dan telah diketahui pula,
mengkaji permasalahan “pengetahuan kejahatan” ternyata memunculkan
permasalahan. Jadi dapat dikatakan, “Kriminologi adalah pengetahuan yang
mempelajari tentang kejahatan dan semua permasalahan ikatannya”.
Kedua apek
epistemologi, eksplanasinya harus dimulai dari makna ilmu itu sendiri, yakni
sebagai: suatu pengetahuan di bidang realitas tertentu yang menjadi obyek
kajiannya, yang diperoleh secara metodikal dan telah terkumpul serta tersusun
secara sistematikal berdasarkan metode-metode tertentu.
1. Metode Penelitian Kriminologi
Menurut
Penulis, metode penelitian adalah:
“aturan-aturan,
patokan-patokan, dan prosedur atau proses jalannya penelitian yang dilakukan
secara sistematikal, dikaji secara konsisten berdasarkan sistem pemikiran yang
logikal dalam rangka mengungkapkan kebenaran terhadap sistem pemikiran yang
logikal dalam rangka mengungkapkan kebenaran terhadap satu atau beberapa gejala
(pengetahuan) tertentu yang menjadi permasalahan penelitian”.[22]
Di samping metode-metode penelitian yang
dimiliki oleh cabang-cabang ilmu disebutkan juga metode ilmu-ilmu alam, metode
primer (untuk mendapatkan data langsung dari pelaku kriminal, tipologi
kriminal, dan melalui studi kasus), metode sekunder (biasanya digunakan
bersama-sama dengan salah satu lebih metode yang digunakan dalam ilmu-ilmu
social), metode eksperimental, metode prediksi, metode operasional, dan metode
statistik kriminal.
2. Metode Pengolahan Data
Metode-metode
pengolahan data dimaksud adalah:
a.
Pengolahan data
kuantitatif guna memahami frekuensi, distribusi, tingkat kecendrungan dan
pola-pola kriminalitas tertentu.
b.
Pengolahan data
kualitatif guna memahami tingkat kerawanan daerah tertentu, hubungan korelatif
kriminogen, modus operandi, dan hazard kepolisian, serta memahami signifikansi
upaya politik criminal, khususnya dilakukan kriminalisasi melalui kebijakan
legislasi.
Berdasarkan
metode-metode disebutkan di atas, berarti semakin memperkuat lagi, bahwa
Kriminologi ditinjau dari aspek epistemologikal telah memiliki metode-metode
tertentu untuk mendapatkan “pengetahuan kejahatan”, sehingga layak
dikualisifikasikan sebagai suatu ilmu.
Ketiga, aspek
aksiologi. Aspek ini membicarakan apakah suatu ilmu dalam hal ini Kriminologi
memiliki kegunaan atau manfaat besar bagi kehdupan umat manusia, masyarakat,
bangsa dan negara.
Dibawah ini dikemukakan
askiologi dari Kriminologi, di antaranya sebagai berikut:
1.
Membantu
pemerintah dalam menetapkan, merumuskan dan melaksanakan politik kriminal.
2.
Menekan
seminimal mungkin kuantitas dan atau kualitas kejahatan.
3.
Mengatasi akibat
kejahatan, menyangkut 3 (tiga) bidang, yaitu: pembuat, korban dan pergaulan
hidup (disitasi dari pendapat Noach), dan akibat kejahatan terhadap perubahan
social.
4.
Mengetahui
tentang sebab-sebab kejahatan, deviance dan
kenakalan remaja.
5.
Mengenali sifat,
luas, frekuensi, dan modus operandi kejahatan
6.
Mengenali
ciri-ciri dan pola-pola penjahat
7.
Merehabilitasi
dengan cara melakukan pembinaan terhadap para pelaku kejahatan dengan
menggunakan metode-metode ilmiah (penologi).
8.
Membantu
legilator dalam menetapkan kebijakan kriminalisasi, dekriminalisasi,
penalisasi, dan depenalisasi.
9.
Mengkritisi dan
sekaligus memberi solusi tentang ketidakefektivitasan pemidanaan dan
pelaksanaan sistem peradilan pidana.
10. Meninjau perkembangan hukum pidana, dan secara
kritis, memberi rekomendasi, dan memperbaharui pandangan hukum pidana (disitasi
dari pendapat Sudarto).
Mengacu pada
hasil analisis terhadap keilmuan Kriminologi dengan menggunakan aspek-aspek ontologi, epistemologi, dan aksiologi dari
Filsafat Ilmu, dapat disimpulkan, bahwa Kriminologi telah memilki fondasi
keilmuan, sehingga eksis sebagai “bangunan ilmu yang mempelajari pengetahuan
kejahatan”.
BAB II
RELASITAS KRIMINOLOGI DENGAN ILMU-ILMU LAINNYA DAN
DENGAN HUKUM PIDANA
A.
Relasitas Kriminologi dengan Ilmu-ilmu lainnya dan
Ilmu yang Berbatasan (Allied Sciences) dengan Kriminologi
1. Kriminologi
sebagai sains
yang mempelajari pengetahuan kejahatan dengan berbagai aspeknya, memiliki wilayah kajian atau ruang lingkup yang sangat luas, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya mempelajari atau mengkaji permasalahan kejahatan memerlukan kelengkapan bahan-bahan ilmiah berupa fakta (data) atau temuan sebagai hasil penelitian dari berbagai ilmu pengetahuan lain. Namun demikian, ilmu-ilmu tersebut secara garis besarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
yang mempelajari pengetahuan kejahatan dengan berbagai aspeknya, memiliki wilayah kajian atau ruang lingkup yang sangat luas, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya mempelajari atau mengkaji permasalahan kejahatan memerlukan kelengkapan bahan-bahan ilmiah berupa fakta (data) atau temuan sebagai hasil penelitian dari berbagai ilmu pengetahuan lain. Namun demikian, ilmu-ilmu tersebut secara garis besarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.
Induk Ilmu
Pengetahuan Kriminologi;
2.
Ilmu Pengetahuan
Pembantu;
3.
Ilmu Pengetahuan
Bagian; dan
4.
Ilmu Pengetahuan
Berbatasan.[23]
Di bawah ini dieksplanasikan keempat
dari ilmu-ilmu di sebutkan di atas yang semuanya disarikan dari tulisan
Soedjono Dirdjosisworo.
1. Induk Ilmu
Pengetahuan Kriminologi
Induk Ilmu
pengetahuan Kriminologi adalah falsafah kemanusiaan, (bagi Kriminologi
Indonesia, Pancasila sebagai falsafah manusia Indonesia) oleh karena itu ia
merupakan induk terhadap kejahatan, penanggulangannya, sebab-sebab dan sikap,
serta lingkungannya terhadap kejahatan.
2. Ilmu Pengetahuan
Pembantu
Menjadi
ilmu-ilmu pengetahuan pembantu dari Kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang
manusia, baik berkenaan dengan manusia pribadi, sosial, maupun yang berkenaan
dengan norma-norma pergaulan.
3. Ilmu Pengetahuan
Bagian
Ilmu
pengetahuan bagian dari Kriminologi adalah:
a.
Antropologi
Kriminal;
b.
Sosiologi
Kriminal;
c.
Psikologi Kriminal
d.
Penologi
(Pemasyarakatan);
e.
Politik
Kriminal;
f.
Etiologi
Kriminal;
g. Dan lain-lain
ilmu pengetahuan yang di belakang kata ilmu tersebut disertai kata kriminal.
4. Ilmu Pengetahuan
yang Berbatasan dengan Kriminologi (allied sciences), adalah:
a.
Kriminalistik;
b.
Ilmu Hukum
Pidana beserta Acara Pidananya;
Dengan demikian
dapatlah dikatakan, bahwa selain Kriminologi, masih ada lagi ilmu-ilmu
pengetahuan (diciplines) lain yang juga mempelajari masalah kejahatan. Disiplin
yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1)
Criminal Jurism
Criminal Jurism adalah
pengetahuan mengenai hukum pidan dan hukum acara pidana.
2)
Statistik
Kriminal
Statistik Kriminal
adalah pengamatan mengenai kejahatan dengan menggunakan angka-angka pada waktu
tertentu di suatu tempat tertentu.
3)
Antropologi
Kriminal
Disiplin ilmu ini
mempelajari manusia jahat (somatis) dan ciri-ciri fisik penjahat.
4)
Psikologi
Kriminal
Disiplin ini
mempelajari gejala kejiwaan dari penjahat dan lingkungannya, sebab-sebab dari
gejala itu, dan lebih jauh apakah arti hukuman (pidana) dan pembinaan pelanggar
hukum terhadap mereka.
5)
Psikiatri
Kriminal
Disiplin ilmu ini
mempelajari penjahat sebagai manusia yang perkembangan jiwanya terganggu, cacad
atau tidak sehat.
6)
Epidemiologi
Kriminal
Istilah ini merupakan
istilah medis, yakni mengenai luas, distribusi, ciri-ciri berbagai bentuk
penyakit.
7)
Sosiologi
Kriminal
Sosilogi Kriminal
adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai gejala social,
termasuk pengaruh masyarakat terhadap kejahatan dan penjahat serta hubungan
antara reaksi hukum pidana dan masyarakat.
8)
Kriminalistik
Kriminalistik merupakan
Kriminologi Praktis (sebagai ilmu yang diamalkan), mempelajari kejahatan dari
segi teknisnya.
9)
Penologi
Secara harafiah
penologi berarti ilmu pengetahuan tentang hukuman,(poena = hukuman dan logos = ilmu).
10) Viktimologi
Ilmu ini diintrodusir oleh Von Henting melalui
bukunya yang berjudul “The Criminal and His Victem” (1948), mempelajari
interaksi antara korban dan pelaku kejahatan (Victim offender relationship).
B. Relasitas Kriminologi dengan Hukum Pidana (dan
Politik Hukum Pidana) Dalam Konteks Pelaksanaan Politik Kriminal
Hukum Pidan dan Politik Hukum Pidana oleh Marc Ancel
disebut sebagai criminal modern science
dalam rangka mengkaji permasalahan kejahatan dan penanggulangannya (khususnya
dalam pelaksanaan Politik Kriminal dengan menggunakan sanksi pidana). Ini
berarti disiplin-displin ilmu tersebut antara satu dengan yang lain terdapat
keterkaitan yang sangat erat dan saling berelasitas (erat berkait).
1. Relasitas Kriminologi dengan Hukum Pidana
Menurut Sudarto tegas mengatakan, fungsi Kriminologi
terhadap Hukum Pidana sangat penting, yakni:
a)
Meninjau secara
kritis hukum pidana yang berlaku;
b)
Memberi
rekomendasi guna perbaikan-perbaikan;
c)
Untuk
memperbaharui pandangan hukum pidana.[24]
Selain hal-hal di atas,
hubungan yang nampak antara Kriminologi dengan Hukum Pidana adalah, “ketika
hukum pidana merumuskan dan menetapkan suatu perilaku sebagai suatu tindak
pidana dan mengancamnya dengan sanksi pidana dalam suatu delik”.
Menurut Vrij
(Kriminologi menyadarkan hukum pidana dari kenyataan). Apa yang dimaksudnya
itu, Hukum Pidana dengan karakteristik keilmuannya yang khas yakni sangat
noramatif dan dogmatik, tidak menjadikan ‘perbuatan-perbuatan bagaimana yang
seharusnya ditetapkan menjadi kejahatan’ sebagai bidang kajiannya.
Lalu ‘apakah
sebaliknya,tanpa Hukum Pidana, arti, fungsi, tujuan, dan keberadaan Kriminologi
menjadi kurang relevan”?
Sahetapy dengan tegas
menjawab “tidak”. Kedua sains itu seyogyanya bekertja sama, ibarat dwifungsi
untuk suatu tujuan yang mulia. Namun mereka harus dapat dipisahkan dan
dibedakan . Hubungan mereka seyogyanya interdependent, saling isi- mengisi dan
saling membantu.
Sedangkan Moeljatno
mengenai perbedaan antara (Ilmu) Hukum Pidana dan Kriminologi, mengatakan:
“Di samping ilmu hukum pidan yang
sesungguhnya dapat juga dinamakan ilmu tentang hukumnya kejahatan, ada juga
ilmu tentang kejahatannya sendiri yang dinamakan kriminologi. Kecuali obyeknya
berlainan, tujuannyapun berbeda, kalau obyek ilmu hukum pidana, dan tujuannya
agar dapat mengerti dan menggunakannya dengan sebaik-baiknya serta
seadil-adilnya, maka obyek kriminologi adalah orang yang melakukan kejahatan
(si penjahat) itu sendiri. Namun demikian, ilmu hukum pidana dan kriminologi
merupakan pasangan, merupakan dwi-tunggal, yang satu melengkapi yang laim”.[25]
2. Relasitas Kriminologi dengan Politik Kriminal dan
Politik Hukum Pidana
Kriminologi dengan
Politik Hukum Pidana terletak pada
kajian mengenai upaya penanggulangan kejahatan, khususnya dengan menggunakan
sanksi pidana:
Pertama,
salah satu bidang kajian utama
Kriminologi adalah mempelajari reaksi masyarakat terhadap kejahatan dan
penjahat. Reaksi demikian itu diwujudkan dalam bentuk “penanggulangan
kejahatan” yang dilakukan secara rasional dengan menggunakan sarana-sarana
tertentu sebagai upayanya. Di dalam Kriminologi, upaya-upaya “penanggulangan
kejahatan” disebut “politik Kriminal” yang dalam pelaksanaannya dapat
menggunakan sarana nonpenal (bukan dengan menggunakan Hukum Pidana, tetapi
dengan menerapkan metode moralistik dan abolionistik) dan dengan sarana penal
(menggunakan Hukum Pidana). Politik Kriminal dan sekaligus menjadi ruang
lingkupnya adalah ‘perbuatan-perbuatan apa yang akan ditetapkan sebagai
kejahatan (tindak pidana) disebut dengan “kebijakan kriminalisasi”, dan “pidana
apa yang akan diancamkan terhadap pelanggarannya, disebut dengan “kebijakan
penalisasi”.
Kedua,
berkait dengan “kebijakan
penalisasi”, bahwa perbuatan-perbuatan yang direkomendasikan untuk dilakukan
kriminalisasi, sangat perlu untuk ditetapkan ancaman pidana terhadap
pelanggarannya. Tujuannya di samping supaya diketahui, bahwa perbuatan yang
telah dikriminalisasi tersebut merupakan perbuatan dilarang untuk
dilakukan,juga sekaligus berfungsi sebagai sarana penal untuk upaya
penaggulangannya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar