Rabu, 04 April 2018

Ringkasan Kriminologi (Dosen: Dr. A. Widiada Gunakaya, S.H., M.H. dan Mas Putra Zenno J., S.H.,M.H.)


RINGKASAN KRIMINOLOGI

(buku Kriminologi , penulis Dr. A. Widiada Gunakaya, S.H., M.H.)



Diajukan untuk salah satu Tugas dalam Mengikuti 
Mata Kuliah Hukum Kriminologi



Dosen
Dr. A. Widiada Gunakaya, S.H., M.H. / Mas Putra Zenno J., S.H. M.H.


Oleh
Bobi Dwianto
16.4301.038
Kelas A








SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2018



BAB I
ISTILAH, PENGERTIAN, PERKEMBANGAN WILAYAH KAJIAN, RUANG LINGKUP DAN FONDASI KEILMUAN KRIMINOLOGI
A.  Istilah, pengertian, perkembangan Wilayah Kajian dan Ruang Lingkup Kriminologi
       1.  Istilah dan Pengertian
Nama kriminologi pertama kali diintroduksi oleh seorang ahli Antropologi Prancis bernama P. Topinard (1830-1911).[1] Secara etimologikal, kata Kriminologi terdiri atas dua kata, yakni crimen berarti kejahatan dan logos berarti ilmu pengetahuan (sains). Jadi secara etimologikal, Kriminologi berarti ilmu pengetahuan (sain) tentang kejahatan. Kejahatan itu sendiri pada hakikatnya adalah perbuatan atau perilaku manusia bersifat immoral, asusila, antisosial, tidak senonoh, bertentangan dengan ajaran agama, dan merugikan masyarakat.
Kembali pada pengertian Kriminologi secara etimologikal, tentu pengertian demikian belum dapat memberi batas-batas yang serta utuh menyeluruh mengenai realitas apa saja yang menjadi bidang kajian dari sains Kriminologi. Akan tetapi yang menjadi persoalan sampai dengan dewasa ini, justru definisi sebagaimana di harapkan itu tidak pernah terwujud. Hal ini disebabkan karena para Kriminolog tidak terdapat kesamaan pendapat tentang definisi yang cakupan substantifnya bersifat integral yang dapat memberikan deskripsi bulat dan rinci mengenai batasan Kriminologi.
Di dalam kriminologi studi mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya dan dilakukannya kejahatan disebut dengan “etiologi criminal” (criminal etiology). Kriminologi itu suatu “ilmu” atau bukan, atau sekedar sebagai suatu “studi” atau “disiplin ilmu”. Kriminologi dalam rangka mencari dan menemukan faktor etiologi kriminal memang membutuhkan “pengetahuan-pengetahuan” yang dipelajari dan dikaji oleh ilmu atau disiplin-disiplin ilmu lain berkaitan dengan faktor-faktor penyebab kejahatan.

             1.  Sutherland
Mengatakan,”Criminology is the body of knowledge regarding crime as a social phenomenon”.[2] Secara a contrario berarti menurut Shutherland, Kriminologi bukan suatu “ilmu”.
             2.  Donald r. Taft
Juga mengatakan , Kriminologi itu bukan suatu “ilmu” tetapi suatu “studi”, ”bukan suatu sains yang lengkap”. Pendapat seutuhnya disitasikan berikut ini:
“The term of ‘criminology’ is used both in general and special sense. In its broadest sense criminology is the study (not the complete science) which includes all the subject matter necessary to the understanding on prevention of crime, together wich the punishment or treatment of the delinquent and criminals. In is narrower sense criminology is simply study wich an attempts to explain crime and findout how they get that way”.[3]
            Taft mengatakan, Kriminology digunakan dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam “arti luas”, Kriminologi adalah suatu studi (bukan merupakan sains yang lengkap), lingkup kajiannya mencakup semua materi yang diperlukan untuk memahami kejahatan dan untuk pencegahan kejahatan , termasuk pemidanaan dan pembinaan terhadap para penjahat dan remaja nakal. Sedangkan dalam “arti sempit”, Kriminologi diartikan sebagai suatu studi sederhana, yang mencoba menjelaskan kejahatan untuk mecari (meneliti) bagaimana (cara) mereka melakukan kejahatan itu.
  3.      Dessaur
Kriminologi masih juga belum dikatakan sebagai suatu “ilmu”, tetapi merupakan kombinasi dari 2 (dua) “disiplin ilmu” yaitu: “sosiologi hukum (pidana)” dan “sosiologi perilaku menyimpang”.
“Criminology is a combination of two sociological displins: sociology of (penal) law and sociology of deviant behavior”.[4]
4.  Wolgan dan Johnston
“Suatu ilmu pengetahuan dengan menggunakan metode ilmiah dalam mempelajari dan menganalisis keteraturan, keseragaman, pola- pola, dan faktor-faktor penyebab yang berhubungan dengan kejahatan dan penjahat, serta reaksi sosial terhadap keduanya”.[5]
Menurut kedua beliau itu, reaksi sosial terhadap kejahatan dan penjahat sebenarnya merupakan tugas dari penologi. Oleh karena itu dikatakan, Kriminologi sudah menjadi suatu “ilmu”, yang lingkup kajiannya meliputi hal-hal sebagaimana telah disebutkan di atas.
5.  Bonger
“Kriminologi adalah suatu ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya”.[6] Ini berarti bonger telah menganggap Kriminologi adalah suatu “ilmu”,karena:
a.    Kriminologi telah memiliki metode tersendiri,artinya suatu prosedur pemikiran untuk merealisasikan sesuatu tujuan atau seseuatu cara yang sistematik yang dipergunakan untuk mencapai tujuan.
b.   Kriminologi telah memiliki sistem, artinya suatu kebulatan dari berbagai bentuk bagan yang saling berhubungan antara bagian yang satu dengan yang lainnya, antara segi yang satu dengan segi yang lainnya,selanjutnya dengan peranan masing-masing segi di dalam hubungan dan proses perkembangan keseluruhan.
c.    Kriminologi telah mempunyai obyektivitas, artinya mengejar persesuaian antara pengetahuan dan diketahuinya, mengejar sesuai isinya dan obyeknya (hal yang diketahui).[7]
  6.  Noach
“Kriminologi dalam arti luas dibagi menjadi 2 (dua) bagian ,yaitu:
a.    Criminologie in enge zin (Kriminogi dalam arti sempit); dan
b.   Kriminalistik (ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah teknik, dan sebagai alat untuk mengadakan penyelidikan perkara kejahatan secara teknis dengan menggunakan ilmu alam, kimia, dan lain-lain)”.[8]
Menurut Noach, dimaksud dengan Kriminologi dalam arti sempit adalah:
     “Ilmu pengetahuan dari bentuk-bentuk gejala, sebab-musabab, dan akibat-akibat dari perbuatan jahat dan perilaku tercela. Objeknya kajiannya adalah “perbuatan jahat” dan “perilaku tercela”. Keduanya itu dapat dicakup ke dalam satu istilah “kriminalitas”. Unsur-unsur dari “bentuk-bentuk gejala”, “sebab-sebab dan akibat” semuanya adalah aspek dari “kriminalitas” dan menjadi objek kajian kriminologi serta berapakali terdapat akibat saling pengaruh-mempengaruhi yang sangat kuat.
Pada akhirnya Noach menyimpulkan , Kriminologi memandang “kriminalitas” dalam tiga aspek waktu, yaitu:
a.       Sebagai gejala seketika (bentuk-bentuk gejala);
b.      Dalam ikatannya dengan masa lampau (sebab-musabab);
c.       Hubungannya dengan masa depan (akibat-akibat).[9]
Sedangkan Kriminalistik menurut Noach adalah:
“Ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah teknik, dan sebagai alat untuk mengadakan penyeldikan perkara kejahatan secara teknik dengan menggunakan ilmu alam, kimia, dan lain-lain”.[10]
Ditambahkan pula oleh Noach, Kriminalistik itu meliputi:
a.       Ilmu jejak : Suatu ilmu yang digunakan untuk menyelidiki dan mengidentifikasi jejak-jejak, yang ditinggalkan oleh penjahat atau alat-alat bantu yang telah digunakan dalam melakukan kejahatan.
b.      Ilmu Kedokteran Forensik : Suatu ilmu yang digunakan untuk menyelidiki sebab-musabab kematian, luka-luka,darah, dan golongan darah. Sperma, kotoran manusia, dan penyelidikan-penyelidikan selai wujudnya yang berkaitan dengan tubuh manusia yang berhubungan dengan kriminalitas.
c.       Toksiologi Forensik : Penyelidikan mengenai keracunan dan zat-zat beracun yang berhubungan dengan kriminalitas.[11]
7.  Hoefnagels
Mengatakan:
“There are many definitions of criminology, but in the social science definitions have only relative value. Jurists have discovered this truth in the hundreds of years they have been searching for definition of law; no definition ever satisfies everyone. This relativity can be specified as relating to time, to the period in which each definition was made”. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa: “Definitions in the social sciences will express the accents which are deemed oportune and important in each period of social and human development. Hence every definition is somewhat arbitary, but also reveals a choice”.[12]
       2.  Perkembangan Wilayah Kajian Kriminologi
Testimoninya merujuk pada rasionaliasasi ajaran Bonger yang sangat terkenal:
“untuk mencegah kejahatan hal terkardinal harus diketahui adalah sebab-sebabnya, dengan mengetahui faktor penyebabnya, kejahatan itu sedinin diketahui adalah sebab-sebabnya, dengan mengetahui  faktor penyebabnya, kejahatan itu dapat dicegah”.
Ajaran beliau ini terimaji dari ajaran Baccon seorang filosouf Prancis , yang kemudian dijadikan adagium dalam Kriminologi, yakni ”Vere Sciere est percausas scire” (mengetahui sesuatu dengan sebenar-benarnya adalah mengetahui sebab-sebabnya).[13]
     Jika definisi Bonger dikemukakan di atas dirujuk kembali, maka dapat diketahui, Kriminologi focus mengkaji faktor “etiologi kriminal”.
Menurut Bonger, “bertujuan menyelidiki kejahatan seluas-luasnya” berarti mencakup seluruh gejala patologi sosial seperti : kemiskinan, pelacuran, kenakalan remaja, alkoholisme, gelandangan dan lain sebagainya. Faktor etiologi demikian itu oleh Bonger disebut Kriminologi Teoritis atau Murni, yang diartikan sebagai:
     “Ilmu pengetahuan yang berdasarkan pengalaman seperti ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis, memperlihatkan gejala-gejala dan mencoba menyelidiki sebab-sebab dari gejala tersebut dengan cara yang ada padanya”).[14]
Diperkenalkan nomenklatur baru di dalam Kriminologi, yaitu hygiene criminal dan politik kriminal:
1.      Hygiene Criminal
Diambil dari ilmu kedokteran yang berarti “mencegah lebih baik daripada menyembuhkan.
2.      Politik Kriminal
Yang dimaksud adalah tindakan-tindakan yang harus diambil terhadap penjahat.[15]
Kriminologi di samping mempelajari kejahatan dan faktor etiologikalnya, secara langsung juga mempelajari upaya-upaya “penanggulangannya” sebagai wujud “reaksi masyarakat” terhadap kejahatan dan penjahat. Upaya-upaya dimaksud dapat dilakukan dengan menggunakan sarana “nonpenal” dan “penal”.
Sarana “nonpenal” dilakukan dengan menerapkan metode abolosionistik dan moralistik.
Pertama, metode “abolisionistik” maksudnya, upaya pencegahan kejahatan dilakukan dengan menghilangkan akar kriminalitas yang secara langsung potensial menjadi kejahatan , untuk kemudian dicarikan dan ditemukan upaya penanggulannya yang relevan dengan akar yang menjadi penyebab kejahatan tersebut.
Kedua, metode “moralistik”, maksudnya kejahatan ditanggulangi dengan cara melakukan pembinaan terhadap moral hazardI masyarakat, melalui kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dibidang agama dan keagamaan, hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya dan bidang-bidang terkait lainnya.
Sarana “penal” dalam “politik kriminal, yang pada pelaksanaanya harus disimultankan dengan sarana “nonpenal”, ditujukan pada perbuatan yang telah ditetapkan sebagai kejahatan dan atau tindak pidana dalam suatu peraturan perundang-undangan dengan memberikan ancaman pidana terhadap perbuatan demikian itu.
Pada perkembangan berikutnya, memngingat kriminologi menggunakan sarana “penal” dalam upaya “politik kriminal”nya, maka disiplin ilmu ini pun mengkaji “proses pembuatan undang-undang (hukum pidana)”, baik dalam pembuatan undang-undang hukum pidana, maupun undang-undang yang bersifat administrasi, serta efektivitasnya.
Oleh karena itu WH. Nagel mengatakan: “Sosiologi hukum pidana telah memperluas lingkup kajian Kriminologi”. Sedangkan Sutherland salah satu bagian dari Kriminologi, yakni “sociology of law”.
Shutherland menyatakan, pokok-pokok wilayah kajian dari Kriminologi (subject matter of criminology) terdiri atas 3 proses, yang memiliki hibungan causalitas determinant yang saling mempengaruhi, yakni:
a.         Processes of making laws (Proses-proses pembuatan undang-undang);
b.        Processes of breaking of laws (Proses-Proses pelanggaran undang-undang);
c.         Processes of reacting toward of breaking of laws (Proses-proses reaksi terhadap pelanggaran undang-undang).[16]
Selanjutnya berdasarkan ruang lingkup tersebut, Sutherland membagi Kriminologi menjadi 3 (tiga) bagian utama, yaitu:
a.    Sosiologi Hukum (Sociology of law), adalah suatu ilmu yang berusaha mengadakan penganalisaan secara ilmiah tentang kondisi-kondisi sosial yang mempengaruhi perkembangan hukum pidana (untuk mengetahui sejauhmana hukum pidana yang berlaku,ditaati oleh masyarakat);
b.   Etiologi Kejahatan ( Criminal etiology) adalah suatu ilmu yang berusaha mengadakan penganalisaan secara ilmiah tentang sebab-sebab terjadinya kejahatan;
c.    Penologi (Penology) adalah suatu ilmu yang bertugas mempelajari cara pemberian hukuman (pengontrolan/pengendalian kejahatan). Namun penologi bukan menjadi scope kajian dari hukum pidana, tetapi merupakan metode penanggulangan kejahatan yang bersifat punitif (hukuman).[17]
Testimoni dari pendapat Hoefnagels juga dapat dijadikan verifikasi, melalui definisi Kriminologinya, yaitu:
“Criminology is empirical science, related in part to the legal norm, which studies crime and the formal and informal processes of criminalization and decrimininalazation, the offense – offender – society situation, the causes and relations betwen the causes, and the official and unofficial reactions and responses to crime, criminals and society by the others than offenders”.[18]
Testimoni dari pendapat ahli lainnya tentang diskursus di atas dapat dikemukakan pendapat Hartjen yang mengatakan:
Pusat perhatian Kriminologi tidak lagi mengkaji tidak lagi mengkaji “mengapa orang-orang melanggar hukum, sementara yang lainnya tidak”? Akan tetapi secara kritis mengkaji “mengapa perbuatan tertentu ditetapkan sebagai kejahatan , sementara yang lain tidak”? jadi, bukan karakter perilaku dari suatu kejahatan menjadi ketertarikan Kriminologi, tetapi Proses dikriminalisasinya suatu perbuatan. Senada dengan pendapat Hartjen adalah Austin Turk yang mengatakan: “Pusat perhatian Kriminologi bukan lagi pada “the criminal character of behavior “, akan tetapi pada “the process of criminalizing behavior”, akan tetapi pada “the process of crminalizing behavior”[19]
Walter C. Reckless mengatakan Kriminologi mempelajari:
a.       Bagaimanakah kejahatan dilaporkan pada badan-badan resmi serta bagaimana tanggapan terhadap laporan itu;
b.      Perkembangan dan perubahan hukum pidana dalam hubungannya dengan keadaan sosial, ekonomi, politik, serta tanggapan masyarakatnya;
c.       Keadaan penjahat dan membandingkannya dengan bukan penjahat mengenai sex, ras, kebangsaan, kedudukan, ekonomi, kondisi kejiwaan, phisik, kesehatan jasmani dan rohani, dan lain sebagainya.[20]
       3.  Ruang Lingkup kriminologi
Ruang lingkup Kriminologi, dapat diketahui, bahwa keilmuan Kriminologi bersifat sangat kompleks serta memiliki banyak bidang kerja. Menjadi tidak salah kalau penuli katakan, bahwa “Kriminologi mempelajari kejahatan dengan segala aspek dan permasalahan ikutannya sebagai akibat dilakukannya, terjadinya, dan diaturnya kejahatan dalam suatu peraturan perundang-undangan”.
Shutherland mengatakan, bahwa Kriminologi terdiri atas “kumpulan pengetahuan” untuk menjelaskan realitas kejahatan “barangkali” menjadi benar adanya. Dan menjadi benar juga pendapat Donald R. Taft yang mengatakan: ”...criminology’ is not the complete science...”.
B.            Fondasi Keilmuan Kriminologi
Penulis berpendapat bahwa “Kriminologi adalah suatu sains”,[21] bahkan pada dewasa ini sudah menjadi sains mandiri. Pertanyaan – pertanyaan yang relevan untuk di ajukan dan perlu dianalisi adalah sebagai berikut:
Pertama, pengetahuan apa yang menjadi objek studi Kriminologi (aspek ontologikal). Kedua, metode-metode apa yang digunakan untuk menjadikan pengetahuan itu menjadi pengetahuan itu menjadi pengetahuan itu menjadi pengetahuan kriminologi (aspek epistemologikal). Ketiga, apakah ada manfaatnya mempelajari Kriminologi, baik secara teoritikal bagi perkembangan ilmu itu sendiri, maupun secara praktikal bagi kehidupan manusia, masyarakat dan negara (aspek axiologikal). Jika ketiga aspek dari filsafat Ilmu di atas terpenuhi maka Kriminologi dapat dikatakan sebagai suatu ilmu.
Kriminologi sudah terkualifikasi dan merupakan suatu ilmu. Namun untuk memperkuat premis ini perlu pula dilakukan verifikasi dengan menggunakan aspek-aspek Filsafat Ilmu sebagaimana telah disebutkan untuk mengetahui fondasi keilmuan dari Kriminologi. Eksplanasinya secara berurutan dimulai dari aspek ontologi, kemudian epistemologi dan terakhir aksiologi dideskripsikan di bawah ini
Pertama dari aspek ontologi, eksplanasinya berawal dari “pengetahuan” tentang kejahatan yang menjadi bidang kajian “Kriminologi”. Sebagaimana diketahui, “pengetahuan kejahatan” merupakan objek formal “Kriminologi”, dan telah diketahui pula, mengkaji permasalahan “pengetahuan kejahatan” ternyata memunculkan permasalahan. Jadi dapat dikatakan, “Kriminologi adalah pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan dan semua permasalahan ikatannya”.
Kedua apek epistemologi, eksplanasinya harus dimulai dari makna ilmu itu sendiri, yakni sebagai: suatu pengetahuan di bidang realitas tertentu yang menjadi obyek kajiannya, yang diperoleh secara metodikal dan telah terkumpul serta tersusun secara sistematikal berdasarkan metode-metode tertentu. 
             1.  Metode Penelitian Kriminologi
           Menurut Penulis, metode penelitian adalah:
“aturan-aturan, patokan-patokan, dan prosedur atau proses jalannya penelitian yang dilakukan secara sistematikal, dikaji secara konsisten berdasarkan sistem pemikiran yang logikal dalam rangka mengungkapkan kebenaran terhadap sistem pemikiran yang logikal dalam rangka mengungkapkan kebenaran terhadap satu atau beberapa gejala (pengetahuan) tertentu yang menjadi permasalahan penelitian”.[22]
                        Di samping metode-metode penelitian yang dimiliki oleh cabang-cabang ilmu disebutkan juga metode ilmu-ilmu alam, metode primer (untuk mendapatkan data langsung dari pelaku kriminal, tipologi kriminal, dan melalui studi kasus), metode sekunder (biasanya digunakan bersama-sama dengan salah satu lebih metode yang digunakan dalam ilmu-ilmu social), metode eksperimental, metode prediksi, metode operasional, dan metode statistik kriminal.
                  2.  Metode Pengolahan Data
            Metode-metode pengolahan data dimaksud adalah:
a.       Pengolahan data kuantitatif guna memahami frekuensi, distribusi, tingkat kecendrungan dan pola-pola kriminalitas tertentu.
b.      Pengolahan data kualitatif guna memahami tingkat kerawanan daerah tertentu, hubungan korelatif kriminogen, modus operandi, dan hazard kepolisian, serta memahami signifikansi upaya politik criminal, khususnya dilakukan kriminalisasi melalui kebijakan legislasi.
Berdasarkan metode-metode disebutkan di atas, berarti semakin memperkuat lagi, bahwa Kriminologi ditinjau dari aspek epistemologikal telah memiliki metode-metode tertentu untuk mendapatkan “pengetahuan kejahatan”, sehingga layak dikualisifikasikan sebagai suatu ilmu.
Ketiga, aspek aksiologi. Aspek ini membicarakan apakah suatu ilmu dalam hal ini Kriminologi memiliki kegunaan atau manfaat besar bagi kehdupan umat manusia, masyarakat, bangsa dan negara.
Dibawah ini dikemukakan askiologi dari Kriminologi, di antaranya sebagai berikut:
1.      Membantu pemerintah dalam menetapkan, merumuskan dan melaksanakan politik kriminal.
2.      Menekan seminimal mungkin kuantitas dan atau kualitas kejahatan.
3.      Mengatasi akibat kejahatan, menyangkut 3 (tiga) bidang, yaitu: pembuat, korban dan pergaulan hidup (disitasi dari pendapat Noach), dan akibat kejahatan terhadap perubahan social.
4.      Mengetahui tentang sebab-sebab kejahatan, deviance dan kenakalan remaja.
5.      Mengenali sifat, luas, frekuensi, dan modus operandi kejahatan
6.      Mengenali ciri-ciri dan pola-pola penjahat
7.      Merehabilitasi dengan cara melakukan pembinaan terhadap para pelaku kejahatan dengan menggunakan metode-metode ilmiah (penologi).
8.      Membantu legilator dalam menetapkan kebijakan kriminalisasi, dekriminalisasi, penalisasi, dan depenalisasi.
9.      Mengkritisi dan sekaligus memberi solusi tentang ketidakefektivitasan pemidanaan dan pelaksanaan sistem peradilan pidana.
10.  Meninjau perkembangan hukum pidana, dan secara kritis, memberi rekomendasi, dan memperbaharui pandangan hukum pidana (disitasi dari pendapat Sudarto).
Mengacu pada hasil analisis terhadap keilmuan Kriminologi dengan menggunakan aspek-aspek ontologi, epistemologi, dan aksiologi dari Filsafat Ilmu, dapat disimpulkan, bahwa Kriminologi telah memilki fondasi keilmuan, sehingga eksis sebagai “bangunan ilmu yang mempelajari pengetahuan kejahatan”.

BAB II
RELASITAS KRIMINOLOGI DENGAN ILMU-ILMU LAINNYA DAN DENGAN HUKUM PIDANA 
A.           Relasitas Kriminologi dengan Ilmu-ilmu lainnya dan Ilmu yang Berbatasan (Allied Sciences) dengan Kriminologi
      1.  Kriminologi sebagai sains 
                     yang mempelajari pengetahuan kejahatan dengan berbagai aspeknya, memiliki wilayah kajian atau ruang lingkup yang sangat luas, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya mempelajari atau mengkaji permasalahan kejahatan memerlukan kelengkapan bahan-bahan ilmiah berupa fakta (data) atau temuan sebagai hasil penelitian dari berbagai ilmu pengetahuan lain. Namun demikian, ilmu-ilmu tersebut secara garis besarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.    Induk Ilmu Pengetahuan Kriminologi;
2.    Ilmu Pengetahuan Pembantu;
3.    Ilmu Pengetahuan Bagian; dan
4.    Ilmu Pengetahuan Berbatasan.[23]
Di bawah ini dieksplanasikan keempat dari ilmu-ilmu di sebutkan di atas yang semuanya disarikan dari tulisan Soedjono Dirdjosisworo.
               1.  Induk Ilmu Pengetahuan Kriminologi
Induk Ilmu pengetahuan Kriminologi adalah falsafah kemanusiaan, (bagi Kriminologi Indonesia, Pancasila sebagai falsafah manusia Indonesia) oleh karena itu ia merupakan induk terhadap kejahatan, penanggulangannya, sebab-sebab dan sikap, serta lingkungannya terhadap kejahatan.
                2.  Ilmu Pengetahuan Pembantu
Menjadi ilmu-ilmu pengetahuan pembantu dari Kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang manusia, baik berkenaan dengan manusia pribadi, sosial, maupun yang berkenaan dengan norma-norma pergaulan.

               3.  Ilmu Pengetahuan Bagian
         Ilmu pengetahuan bagian dari Kriminologi adalah:
a.       Antropologi Kriminal;
b.      Sosiologi Kriminal;
c.       Psikologi Kriminal
d.      Penologi (Pemasyarakatan);
e.       Politik Kriminal;
f.       Etiologi Kriminal;
g.   Dan lain-lain ilmu pengetahuan yang di belakang kata ilmu tersebut disertai kata kriminal.
               4.  Ilmu Pengetahuan yang Berbatasan dengan Kriminologi (allied sciences), adalah:
a.       Kriminalistik;
b.      Ilmu Hukum Pidana beserta Acara Pidananya;
Dengan demikian dapatlah dikatakan, bahwa selain Kriminologi, masih ada lagi ilmu-ilmu pengetahuan (diciplines) lain yang juga mempelajari masalah kejahatan. Disiplin yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1)   Criminal Jurism
Criminal Jurism adalah pengetahuan mengenai hukum pidan dan hukum acara pidana.
2)    Statistik Kriminal
Statistik Kriminal adalah pengamatan mengenai kejahatan dengan menggunakan angka-angka pada waktu tertentu di suatu tempat tertentu.
3)   Antropologi Kriminal
Disiplin ilmu ini mempelajari manusia jahat (somatis) dan ciri-ciri fisik penjahat.
4)    Psikologi Kriminal
Disiplin ini mempelajari gejala kejiwaan dari penjahat dan lingkungannya, sebab-sebab dari gejala itu, dan lebih jauh apakah arti hukuman (pidana) dan pembinaan pelanggar hukum terhadap mereka.
5)    Psikiatri Kriminal
Disiplin ilmu ini mempelajari penjahat sebagai manusia yang perkembangan jiwanya terganggu, cacad atau tidak sehat.
6)   Epidemiologi Kriminal
Istilah ini merupakan istilah medis, yakni mengenai luas, distribusi, ciri-ciri berbagai bentuk penyakit.
7)    Sosiologi Kriminal
Sosilogi Kriminal adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai gejala social, termasuk pengaruh masyarakat terhadap kejahatan dan penjahat serta hubungan antara reaksi hukum pidana dan masyarakat.
8)    Kriminalistik
Kriminalistik merupakan Kriminologi Praktis (sebagai ilmu yang diamalkan), mempelajari kejahatan dari segi teknisnya.
9)    Penologi
Secara harafiah penologi berarti ilmu pengetahuan tentang hukuman,(poena = hukuman dan logos = ilmu).
10) Viktimologi
      Ilmu ini diintrodusir oleh Von Henting melalui bukunya yang berjudul “The Criminal and His Victem” (1948), mempelajari interaksi antara korban dan pelaku kejahatan (Victim offender relationship).
   B. Relasitas Kriminologi dengan Hukum Pidana (dan Politik Hukum Pidana) Dalam Konteks Pelaksanaan Politik Kriminal
Hukum Pidan dan Politik Hukum Pidana oleh Marc Ancel disebut sebagai criminal modern science dalam rangka mengkaji permasalahan kejahatan dan penanggulangannya (khususnya dalam pelaksanaan Politik Kriminal dengan menggunakan sanksi pidana). Ini berarti disiplin-displin ilmu tersebut antara satu dengan yang lain terdapat keterkaitan yang sangat erat dan saling berelasitas (erat berkait).
          1.  Relasitas Kriminologi dengan Hukum Pidana
        Menurut Sudarto tegas mengatakan, fungsi Kriminologi terhadap Hukum Pidana sangat penting, yakni:
a)      Meninjau secara kritis hukum pidana yang berlaku;
b)      Memberi rekomendasi guna perbaikan-perbaikan;
c)      Untuk memperbaharui pandangan hukum pidana.[24]
Selain hal-hal di atas, hubungan yang nampak antara Kriminologi dengan Hukum Pidana adalah, “ketika hukum pidana merumuskan dan menetapkan suatu perilaku sebagai suatu tindak pidana dan mengancamnya dengan sanksi pidana dalam suatu delik”.
Menurut Vrij (Kriminologi menyadarkan hukum pidana dari kenyataan). Apa yang dimaksudnya itu, Hukum Pidana dengan karakteristik keilmuannya yang khas yakni sangat noramatif dan dogmatik, tidak menjadikan ‘perbuatan-perbuatan bagaimana yang seharusnya ditetapkan menjadi kejahatan’ sebagai bidang kajiannya.
Lalu ‘apakah sebaliknya,tanpa Hukum Pidana, arti, fungsi, tujuan, dan keberadaan Kriminologi menjadi kurang relevan”?
Sahetapy dengan tegas menjawab “tidak”. Kedua sains itu seyogyanya bekertja sama, ibarat dwifungsi untuk suatu tujuan yang mulia. Namun mereka harus dapat dipisahkan dan dibedakan . Hubungan mereka seyogyanya interdependent, saling isi- mengisi dan saling membantu.
Sedangkan Moeljatno mengenai perbedaan antara (Ilmu) Hukum Pidana dan Kriminologi, mengatakan:
“Di samping ilmu hukum pidan yang sesungguhnya dapat juga dinamakan ilmu tentang hukumnya kejahatan, ada juga ilmu tentang kejahatannya sendiri yang dinamakan kriminologi. Kecuali obyeknya berlainan, tujuannyapun berbeda, kalau obyek ilmu hukum pidana, dan tujuannya agar dapat mengerti dan menggunakannya dengan sebaik-baiknya serta seadil-adilnya, maka obyek kriminologi adalah orang yang melakukan kejahatan (si penjahat) itu sendiri. Namun demikian, ilmu hukum pidana dan kriminologi merupakan pasangan, merupakan dwi-tunggal, yang satu melengkapi yang laim”.[25]
        2.   Relasitas Kriminologi dengan Politik Kriminal dan Politik Hukum Pidana
Kriminologi dengan Politik  Hukum Pidana terletak pada kajian mengenai upaya penanggulangan kejahatan, khususnya dengan menggunakan sanksi pidana:
Pertama, salah satu bidang kajian utama Kriminologi adalah mempelajari reaksi masyarakat terhadap kejahatan dan penjahat. Reaksi demikian itu diwujudkan dalam bentuk “penanggulangan kejahatan” yang dilakukan secara rasional dengan menggunakan sarana-sarana tertentu sebagai upayanya. Di dalam Kriminologi, upaya-upaya “penanggulangan kejahatan” disebut “politik Kriminal” yang dalam pelaksanaannya dapat menggunakan sarana nonpenal (bukan dengan menggunakan Hukum Pidana, tetapi dengan menerapkan metode moralistik dan abolionistik) dan dengan sarana penal (menggunakan Hukum Pidana). Politik Kriminal dan sekaligus menjadi ruang lingkupnya adalah ‘perbuatan-perbuatan apa yang akan ditetapkan sebagai kejahatan (tindak pidana) disebut dengan “kebijakan kriminalisasi”, dan “pidana apa yang akan diancamkan terhadap pelanggarannya, disebut dengan “kebijakan penalisasi”.
Kedua, berkait dengan “kebijakan penalisasi”, bahwa perbuatan-perbuatan yang direkomendasikan untuk dilakukan kriminalisasi, sangat perlu untuk ditetapkan ancaman pidana terhadap pelanggarannya. Tujuannya di samping supaya diketahui, bahwa perbuatan yang telah dikriminalisasi tersebut merupakan perbuatan dilarang untuk dilakukan,juga sekaligus berfungsi sebagai sarana penal untuk upaya penaggulangannya.   



       [1]W. A. Bonger, “Inleiding to de Criminologie”, diterjemahkan oleh R.A. Koesnoen, Pengantar Tentang Kriminologi (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981), hlm. 21.
       [2]Edwind H. Sutherland and Donald R. Cressey , Principles of Criminology (New York: JB. Lippincott Company,1960), p. 3.
       [3]Widiada Gunakaya,Kriminologi (Bandung: STHB, 2018), hlm. 4.
       [4] G. Bawengan, Masalah Kejahatan Dengan Sebab dan Akibat (Jakara: Pradnya Paramita, 1977),hlm.3.
        [5]Widiada Gunakaya,op.cit., hlm. 5.
        [6]W .A. Bonger , op.cit., hlm 21.
       [7]Ibid.
       [8]Noach dalam Widiada Gunakaya, loc.cit.
       [9]Ibid.
       [10]Ibid., hlm 8.
       [11]Ibid., hlm. 9
       [12]G. Peter Hoefnagels, The Others Side Of Criminology (Holand: Kluwer B.V., Deventer, 1973), p. 44.
       [13]W A. Bonger, loc.cit.
       [14]Ibid.
       [15]Ibid.
       [16]Edwind H. Sutherland and Donald R. Cressey, op.cit., p. 3.
       [17]Ibid., p. 3.
       [18]G.Peter Hoefnagels, op.cit., p.51.
       [19]Austin T. Turk,Criminality and Legal Order, Rand Mc Nally & Co (Chicago: 1971), p. 7.
       [20]Walter C. Reckless dalam G. Bawengan, op.cit., hlm. 3-4.
       [21] Widiada Gunakaya,Kriminologi (Bandung: STHB, 2018), hlm. 8.
       [22]Widiada Gunakaya,Kriminologi (Bandung: STHB, 2018), hlm. 10.
       [23]Soedjono Dirdjosisworo,Penanggulangan Kejahatan, Crime Prevention (Bandung: Alumni, 1976 hlm. 2.
       [24] Ibid.
       [25] Moeljatno, Azas-azas Hukum Pidana (Jakarta: Bina Aksara, 1983),hlm., 13.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar